TAKENGON, KABARGAYO | Mantan Reje Karang Bayur, Muhammad Saleh bin Abdul Kadir dari Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah resmi ditahan karena dugaan memperkaya diri dari keuangan desa anggaran 2019-2023.
Tidak tangung-tangung kerugian negara ditaksir sekitar Rp.777.377.658. Dugaan korupsi itu diambil dari anggaran sebesar Rp.4.323.138.094 (Lima tahun anggaran desa).
Dugaan korupsi dari dana desa ini sebenarnya sudah lama dilaporkan warga dari Desa Karang Bayur, baru ditahun 2026 menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR- 5/L.1.17/Dip.4/07/2026 yang diterbitkan Kejari Aceh Tengah pada 29 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan, antara lain berupa pengeluaran belanja fiktif kekurangan volume pekerjaan fisik/barang, belanja yang tidak wajar, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, serta realisasi belanja yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Saleh ditahan terlihat mengenakan rompi warna merah jambu dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Takengon, sebagai tahanan titipan pihak kejaksaan.
Penulis, JURNALISA