160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”

TAKENGON, KABARGAYO | Sejalan dengan perintah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, jajaran Polres Aceh Tengah bergerak menghentikan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diwilayah hukum Polres tepatnya di Kecamatan Pegasing, 25 Juli 2026.

Tidak tangung-tangung kegiatan yang diperintahkan AKBP Muhammad Taufiq ini berhasil menyita 300 karung material yang diduga mengandung emas di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak.

Polres Aceh Tengah, dijelaskan Taufik komitmen akan menindak kegiatan Ileggal yang berpotensi besar merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H mengatakan operasi dilakukan tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta Iptu Misbah, melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah.

“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKBP Taufiq.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos aktivitas penambangan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.

Selain itu, petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas.

Di sekitar lokasi, tim menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas hasil penggalian. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Polisi juga akan memeriksa aparatur desa maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Taufiq lagi.

Penulis, JURNALISA

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like