160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

20 Tahun Proyek PLTA Peusangan 1&2 Takengon Belum Beroperasi, 117 Rumah di 3 Desa Belum Diganti Rugi

TAKENGON, KABARGAYO | Proyek raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1&2 di Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini belum juga beroperasi, padahal pengerjaannya telah berlangsung kurang lebih 20 tahun dengan menelan anggaran negara lebih dari Rp 5 triliun.

Ironisnya, selain belum menghasilkan listrik, proyek tersebut masih menyisakan persoalan ganti rugi tanah dan bangunan milik warga.

Tercatat ada 117 rumah di tiga desa yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak PLTA Peusangan, yakni Desa Sanehen, Wih Bakong, dan Sagi Indah. Rumah dan tanah warga tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan proyek.

Menurut informasi, berkas ganti rugi 117 rumah tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk ditindaklanjuti.

Reje (Kepala Desa) Wih Bakong berharap Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dapat turun tangan dan menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah dan bangunan milik warganya tersebut.

“Kami berharap Pak Bupati Haili Yoga bisa membantu menyelesaikan ganti rugi tanah dan rumah warga kami yang telah digunakan untuk proyek PLTA Peusangan, tapi hak warga belum juga selesai,” ujar Reje Wih Bakong,  Hasan Basri, Selasa (8/9/2026).

Disebutkan Hasan Basri berkas 117 lahan warga sudah diberikan kepada Kabag Umum Pemkab Aceh Tengah, Juni 2026 lalu.

“Ya berkasnya sudah kami berikan kepada bagian umum Setdakab. Harapan kami Bupati Haili Yoga bisa menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut, sudah cukup lama warga kami menanti,” ungkap Hasan Basri saat dihubungi wartawan.

Warga menilai penyelesaian ganti rugi tersebut merupakan bentuk keadilan dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang telah merelakan tanah dan rumahnya demi pembangunan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLTA Peusangan 1&2 maupun Pemkab Aceh Tengah terkait tindak lanjut penyelesaian ganti rugi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui Whatshapp Manager PT PLN Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara (UPP SBU) 2 belum membalas konfirmasi terkait ganti rugi tanah masyarakat diwilayah pengerjaan.

Penulis, JURNALISA

Berita Terkait
iklan