160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Haili Yoga Satu-satunya Bupati Hadir Langsung Raker Komisi II DPR RI, Sampaikan Kondisi Bencana Aceh Tengah

JAKARTA, KABARGAYO | Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si, mendampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia. Para Bupati/Walikota lainnya mengikuti secara daring.

Dalam kegiatan itu, Bupati Haili Yoga menjadi satu-satunya bupati yang hadir secara langsung. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait kebijakan strategis nasional.

Suasana rapat kerja Bupati Aceh Tengah Drs Haili Yoga bersama Komisi II DPR RI (Foto-Istimewa)

Di sela kegiatan, Bupati Haili Yoga juga menyampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri mengenai kondisi dan perkembangan bencana longsor yang baru terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, termasuk kebutuhan penanganan dan dukungan pemerintah pusat bagi daerah terdampak.

Agenda Strategis Komisi II
Rapat Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda strategis, antara lain:
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengembangan aset BUMD bidang agraria untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Penguatan peran pemerintah daerah* dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
3. Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
4. Pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN memperkuat pembinaan dan pengawasan GTRA agar lebih aktif dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik pertanahan, serta redistribusi dan penataan aset untuk kepentingan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga diminta segera menginventarisasi dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang haknya telah berakhir, seperti eks-HGU, eks-HGB, eks-HPL, dan tanah telantar, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan program strategis nasional.

Bupati Aceh Tengah Drs Haili Yoga berfoto bersama Ketua Komisi II DPR RI (Foto-Istimewa)

Terkait LSD dan LP2B, Komisi II meminta dilakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi agar perlindungan lahan pangan tetap terjaga, namun tetap memberikan ruang bagi kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.

Komisi II juga meminta penyederhanaan aturan Badan Bank Tanah agar tanah TORA dan eks-HGU dapat dimanfaatkan serta diredistribusikan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, dengan batas waktu tindak lanjut paling lama 60 hari.

Seluruh permasalahan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah diminta segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil tindak lanjut wajib dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan setelah rapat.

Penulis, JURNALISA

Berita Terkait
iklan