160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua Orang Pencuri Kabel PLN Di Penarun Isaq Ditangkap Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah

TAKENGON, KABARGAYO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, dua orang diamankan, 21 Agustus 2026 dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kasus tersebut terungkap setelah PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi, 20 Agustus 2026.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati kedua terduga pelaku diduga berangkat menggunakan mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan.

Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti Kabel A3CS milik PT PLN dan Gergaji yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk memotong Kabel tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis, JURNALISA

iklan