TAKENGON, KABARGAYO | Aktivis Aceh Tengah, Saparuda, menyampaikan dukungan penuh atas langkah tegas Polres Aceh Tengah yang menertibkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Sabtu 25 Juli 2026.
Saparuda mengapresiasi komitmen Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Satreskrim dan Sat Samapta yang dipimpin AKP Abdul Mufakhir dan Iptu Misbah.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan ratusan karung material tambang dan sejumlah peralatan, mulai dari mesin blower, gerobak dorong, kincir air pembangkit listrik, hingga perangkat tenaga surya.
“Kami dari masyarakat sipil mendukung penuh Polres Aceh Tengah. PETI ini merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan jelas melanggar hukum. Jangan sampai Pegasing jadi korban kerusakan alam hanya karena segelintir orang mencari keuntungan pribadi,” tegas Saparuda kepada media, Senin (25/7/26).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, menjaga kelestarian alam Aceh Tengah adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
“Penertiban ini bukti negara hadir. Kami siap mengawal dan mendukung Polres sampai tidak ada lagi PETI di wilayah kita. Mari kita jaga Aceh Tengah tetap hijau dan aman untuk anak cucu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam operasi sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan gubuk 2 lantai yang diduga pos penambangan, lubang galian sedalam 8 meter, serta 300 karung berisi material tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis, JURNALISA