TAKENGON, KABARGAYO | Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen. Seorang pria berinisial MM (27), warga Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap sekitar Pulul 12.10 Wib, 3 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi diterima 23 Juli 2026. Pelaku diamankan di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit kamera Nikon, satu unit telepon genggam, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, dan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis, JURNALISA