TAKENGON, KABARGAYO | Pihak Kejaksaan Takengon terus melakukan permintaan keterangan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Salimsyah yang diduga telah melakukan menyalahgunakan wewenang.
Atas laporan Suhada beberapa pekan lalu, Salimsyah bahkan sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Takengon.
“Benar kita sudah memanggil dan mendalami atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Salimsyah juga Kepala SMP Negeri 2 Takengon,” ungkap Kajari Hendri Yanto, 24 Juli 2026.
Disampaikan Hendri Yanto yang didampingi Kasi Intel Hasrul, sejauh ini pihak Kajari terus mendalami laporan daru pelapor.
“Sabar, kita masih mendalami laporan. Dan pihak terlapor sudah kita panggil, 21 Juli 2026 lalu. Mulai dari Pukul 11.00 Wib hingga pukul 16.15 Wib,” jelas Kajari lagi.
Selanjutnya ditegaskan Hendri Yanto pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus dugaan ini. “Kita serius akan menindak jika bertentangan dengan hukum,” lanjut Hendri Yanto sambil mengatakan masih terus mendalami materi.
Pemanggilan masih bersifat klarifikasi dan dipertemukan antara kedua pihak. “Sekali lagi kami tidak main-main menangani kasus yang terkait dengan revitalisasi ini,” tutup Kajari Hendri Yanto dalam konferensi pers bersama beberapa wartawan.
Usai wawancara, 24 Juli 2026 wartawan sempat berpapasan dengan Salimsyah di kantor Kejaksaan setempat memenuhi panggilan penyidik.
Apakah bapak dipanggil pihak kejaksaan dalam kasus penyalahgunaan wewenang?..Salimsyah yang terkejut melihat keberadaan wartawan di Kejaksaan, bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Penulis, JURNALISA