TAKENGON, KABARGAYO | Sekian lama masyarakat menanti adanya operasi tangkap tangan terhadap pemain minyak di Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya aparat penegak hukum berhasil mengamankan seorang pria dengan beberapa jeriken minyak Pertalite.
Pria berinisial S (54) diduga mengangkut dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen. Petugas menemukan enam jeriken berisi sekitar 205 liter Pertalite di salah satu kampung di Kecamatan Kebayakan, Senin (19/10/2026).
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, sekaligus tindak lanjut program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam penanganan BBM ilegal guna mendukung penyaluran energi yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satreskrim sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama anggota segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Terduga mengangkut minyak dengan menggunakan mobil Avanza setelah melakukan pengisian di SPBU Nunang dan SPBU Kemili. Minyak diduga dikumpulkan selama tiga hari dengan menggunakan tangki standar.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti BBM dititiprawatkan di SPBU Tansaril.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran di lapangan. Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui sinergi dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan bersama.
Penulis, JURNALISA