TAKENGON, KABARGAYO | Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Ia menegaskan, pemekaran wilayah bukan persoalan yang perlu dipertentangkan selama bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Tagore di tengah kembali menguatnya aspirasi pembentukan Provinsi ALA di wilayah tengah Aceh. Menurutnya, setiap gagasan pemekaran perlu dilihat dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Perlu digaris bawahi, dukungan ini adalah demi kepentingan kesejahteraan rakyat. Saya sebagai bupati dan Dewan Adat Gayo mendukung penuh pemekaran selama itu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat,” tegas Tagore.
Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers bersama wartawan, seusai penyerahan bantuan bibit kopi secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Senin (19/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, wartawan meminta tanggapan Tagore mengenai wacana pemekaran Provinsi ALA yang kembali menjadi perbincangan masyarakat di kawasan tengah Aceh.
Tagore berpandangan, pembentukan wilayah administratif baru pada prinsipnya harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan dan kepentingan masyarakat. Ia juga menyinggung kesamaan budaya sebagai salah satu aspek yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pembentukan daerah.
“Apabila ada suatu wilayah yang memiliki budaya yang sama, maka diperbolehkan untuk membentuk provinsi ataupun kabupaten,” ujarnya.
Singgung Perjalanan Pemekaran Aceh
Tagore turut menyinggung perjalanan panjang wacana pemekaran Aceh. Ia menyebut, gagasan tersebut pernah dibahas di tingkat DPR RI pada 2016. Namun, menurut keterangannya, rencana itu belum berlanjut hingga terwujudnya provinsi baru.
“Sudah pernah diketuk palu bahwa Aceh menjadi dua, tapi tidak berjalan,” ungkapnya.
Bagi Tagore, perbedaan pandangan terhadap pemekaran semestinya dibicarakan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia mempertanyakan alasan penolakan terhadap gagasan yang, menurut pandangannya, dapat menjadi salah satu jalan untuk mempercepat kemajuan daerah.
“Saya sampai bertanya, yang tidak setuju itu apa tidak suka daerah ini cepat maju?” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa dukungannya terhadap pembentukan Provinsi ALA didasarkan pada harapan agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pembangunan. Meski demikian, realisasi pemekaran tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tagore juga merujuk Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjelaskan pandangannya mengenai pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.
“Saya tegaskan, pemekaran itu tidak haram dan didukung oleh undang-undang dasar Pasal 18B,” pungkasnya.
Wacana pembentukan Provinsi ALA sendiri menjadi bagian dari aspirasi penataan wilayah di kawasan tengah Aceh. Dukungan dan perbedaan pandangan mengenai gagasan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum, pemerintahan, kemampuan fiskal, pelayanan publik, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Penulis, JURNALISA