160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRK Aceh Tengah Bahas Perubahan KUA-PPAS APBK 2026, Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas

TAKENGON, KABARGAYO | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat resmi pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah ini dipimpin oleh Ketua DPRK Fitriana Mugie, didampingi Wakil Ketua H. Hamdan, S.H dan Susilawati serta dihadiri anggota DPRK lainnya. Quorum rapat dinyatakan terpenuhi sehingga jalannya sidang sah sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Fitriana Mugie menegaskan pembahasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan kondisi aktual, sekaligus menyesuaikan prioritas pembangunan yang sedang berjalan.

Suasana rapat dalam gedung Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah (Foto-istimewa)

“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Proses pembahasan ini sepenuhnya difasilitasi oleh Sekretariat DPRK Aceh Tengah di bawah pimpinan Buhari, S.Sos selaku Sekretaris Dewan.

Fitriana juga menyampaikan bahwa rapat akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRK Aceh Tengah, 11 September 2026 lalu.

Ia mengimbau seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk menjalin kerja sama erat dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS.

“Sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci agar perencanaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Aceh Tengah,” tegas Fitriana Mugie.

Dengan dimulainya pembahasan ini, DPRK Aceh Tengah berharap dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026 dapat segera disepakati agar program prioritas daerah dapat segera dijalankan dan tepat sasaran.

Penulis, JURNALISA

Berita Terkait
iklan