TAKENGON, KABARGAYO | Tampaknya Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Takengon akan berhadapan dengan hukum. Pasalnya seorang warga Aceh Tengah telah melaporkan Salimsah kepihak Kejaksaan Negeri Takengon dengan nomor surat 01/IST-REVIT,10,07/VII/2026, tertanggal 16 Juli 2026.
Dugaan pelaporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah bersumber dari Kementerian Pendidikan.
Ceritanya begini; Suhada diberhentikan oleh Salimsah aebagai Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan serta alasan yang jelas.
Menurut Suhada itu adalah penyalahgunaan wewenang, karena dirinya (Suhada) ditunjuk oleh pihak Kementerian.
“Saya melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Suhada kepada awak media di Takengon usai membuat laporan.

Suhada menjelaskan, dirinya ikut menandatangani fakta integritas di Kementerian Pendidikan terkait prigram revitalisasi dan ditunjuk sebagai Ketua Tim P2SP. “Pertemuan itu di Jakarta dan saya ikut,” ungkap Sujada menbuka tabir.
Anehnya setelah program berjalan, oleh Salimsah sebagai Kepala SMP Negeri 2 Takengon, namanya (Suhada-red) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim P2SP. Dan tanpa sepengetahuan Suhada.
“Untuk program itu saya sebagai Ketua Tim P2SP sudah dirugikan. Saya berangkat ke Jakarta mengikuti pertemuan, saya juga membubuhkan tanda tangan pada dokumen pakta integritas di kementerian, tetapi dengan seenaknya kepala sekolah mengganti saya,” buka Suhada terang benderang.
Menurut Suhada, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, teguran, maupun penjelasan resmi kepadanya. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Takengon dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap ada keadilan untuk saya. Saya yakin Kejaksaan Negeri Takengon mampu memberikan keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Takengon,” ujar Suhada berharap.
Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, dikonfirmasi terkait hal diatas tidak menjawab panggilan telepon Wartawan Kabargayo.co.id, sampai berita ini ditayangkan.
Penulis, JURNALISA