160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Berkembang Di Media Sosial Terkait Dugaan Tambang, Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan di Kekuyang

TAKENGON, KABARGAYO | Jajaran Polres Aceh Tengah menyingkapi cepat informasi yang beredar di Media Sosial terkait adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas tanpa ijin di wilayah Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Saat dikonfirmasi AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, terkait dugaan itu, memastikan dengan diturunkanya personil gabungan dari Satintelkam, Satreskrim serta Satsamapta. Untuk memastikan dugaan tadi.

Namun sampai dilapangan personel tidak mendapatkan kegiatannya seperti yang didugakan masyarakat, seperti yang beredar di Media sosial.

Sebagai langkah pencegahan, petugas bersama aparatur Kampung Kekuyang juga memasang spanduk larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Selain pengecekan lapangan, personel turut meminta keterangan dari aparatur kampung, tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta kelompok tani terkait keberadaan empat unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Dari hasil klarifikasi, seluruh narasumber menyampaikan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mendukung program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit, bukan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal.

Program tersebut merupakan kerja sama kelompok tani dari tiga kampung, yakni Kampung Kekuyang, Bur Lah, dan Buge Ara dengan Forum Galasantara, yang bertujuan membuka lahan perkebunan kopi seluas sekitar 572 hektare guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aparatur kampung juga menjelaskan bahwa sebelum alat berat masuk ke lokasi, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan program. Mereka menegaskan akan menolak apabila ditemukan kegiatan yang menyimpang dari peruntukan awal maupun melanggar hukum.

Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan bahwa kawasan pembukaan lahan tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan emas dan selama ini tidak pernah terdapat aktivitas penambangan emas oleh masyarakat maupun pihak lainnya.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penyelidikan lanjutan guna memastikan program pembukaan lahan perkebunan kopi tidak disalahgunakan untuk aktivitas lain yang melanggar hukum.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Kekuyang. Namun demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan klarifikasi melalui sumber resmi.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like