160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Politisi Hamdan Guru Gama: Legislatif Tak Sebatas Administratif Jembatan Aspirasi ke Pemerintah Daerah

TAKENGON, KABARGAYO | Tugas anggota DPRK mencakup tiga fungsi utama yaitu legislasi untuk membentuk peraturan daerah (Qanun) sebagai landasan hukum pembangunan, fungsi anggaran dalam menyusun APBD secara transparan demi kesejahteraan masyarakat dan fungsi pengawasan untuk memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Bagi anggota DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, SH, ketiga fungsi ini tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus diwujudkan melalui keterlibatan langsung di lapangan guna memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga secara optimal.

Sosok yang akrab disapa “Hamdan Guru Gama” ini dikenal bukan hanya melalui perannya dalam memimpin sidang-sidang legislatif, melainkan juga melalui kehadirannya yang konsisten di tengah masyarakat untuk mengawal kebijakan daerah.

Sebagai kader Partai NasDem yang dilantik 26 Agustus 2024, duduk sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, masa jabatan 2024–2029, Hamdan memikul tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan berbagai agenda strategis daerah.

Bagi Hamdan, memahami tugas kedewanan adalah langkah awal untuk memberikan pelayanan terbaik, Ketiga fungsi ini tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus diwujudkan melalui keterlibatan langsung di lapangan guna memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga secara optimal,” Sebut Hamdan yang kerap terjun kelapangan dan langsung bersentuhan dengan warga.

Salah satu poin utama yang kerap ditekankan Hamdan adalah pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia terus mendorong DPRK Aceh Tengah untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran, serta membangun sistem yang akuntabel. Baginya, hal ini merupakan prinsip sederhana: menjaga kewenangan tetap pada jalurnya dan memastikan hati tetap bersih dalam pelayanan.

“Tugas utama DPRK adalah sebagai jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah,” tegas Hamdan.

Menurutnya, Aceh Tengah punya potensi besar untuk bersaing dengan kabupaten lain, kolaborasi lintas sektor adalah kunci semua itu. Hamdan meyakini bahwa data di atas kertas sering kali tidak mampu memotret realitas kebutuhan warga secara utuh. Oleh karena itu, “turun ke lapangan” menjadi agenda wajib yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah bahan bakar utama bagi legislatif untuk menyusun kebijakan yang solutif.

“Kita tidak hanya menunggu laporan di balik meja sidang. Kita harus turun, mendengar langsung keluhan, dan melihat kondisi nyata di lapangan agar kebijakan yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Hamdan.

Filosofi “turun ke lapangan” ini pun ia terjemahkan ke dalam berbagai sektor. Dalam upaya memperkuat tata kelola, artinya dengan hal tersebut perencanaan anggaran daerah akan lebih tepat sasaran Melalui dialog langsung, anggota DPRK akan bisa menangkap prioritas kebutuhan riil masyarakat.

Hal ini memastikan Fungsi Anggaran yang dimiliki DPRK benar-benar dialokasikan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga, bukan proyek yang minim urgensi.

Selain itu, tidak semua warga memiliki akses, keberanian, atau kemampuan untuk datang ke gedung dewan guna menyampaikan keluhan, bersentuhan dengan warga DPRK membuka ruang bagi kelompok marginal untuk ikut bersuara dalam proses pembangunan.

“Kedekatan fisik dan emosional dengan konstituen memastikan bahwa setiap lembar Qanun/Perda yang disahkan, setiap rupiah anggaran yang diketok, dan setiap pengawasan yang dilakukan, murni bergerak demi kemaslahatan warga dan kemajuan daerah,” jelas Politisi Hamdan.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like