160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Gelapkan Uang Setoran Rp.40,8 Juta, Warga Bebesen Mendekam Dibalik Jeruji Besi

TAKENGON, KABARGAYO | Warga Kecamatan Bebesen diamankan aparat kepolisian Aceh Tengah karena diduga penggelapkan dana salah satu perusahaan distribusi senilai Rp.40,8 juta.

ISP (31) tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres diketahui melakukan penipuan dan pengelapan hingga merugikan pihak lain. Dimana dirinya juga sebagai salah seorang pekerja diperusahaan tersebut sebagai sales eksekutif. Kini mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan.

“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Juni 2026.

Menurut Kasat Reskrim, perkara tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka. Dari hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang diterima perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), Manajer PT. Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet di wilayah kerja tersangka. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran tagihan dan bahkan memperlihatkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran.

Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui sebagian dana yang telah dibayarkan pelanggan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,8 juta,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like