TAKENGON, KABARGAYO | Plt Direktur Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, dr Indra Wahyudi tidak layak memimpin rumah pelayanan kesehatan Aceh Tengah yang menjadi kebanggaan masyarakat Gayo.
Setelah di tempatkan sebagai Plt Direktur oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga banyak pihak menolak Indra yang pernah terjerat hukum terkait penganiayaan anak.
dr. Indra Wahyudi dihukum atas perbuatanya dibawah satu tahun dan
Petikan Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Takengon, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Indra Wahyudi.
Penempatan Idra sebenarnya terkendala etika dihadapan publik, karena terkait kasus pidana penganiayaan anak. Walau secara aturan BKN tidak ada masalah.
“Pemerintah harus mencari sosok lain yang mumpuni dan bermoral bagus untuk memimpin Rumah Sakit Datu Beru Takengon,” ungkap Hasnah seorang warga Takengon, 21 Juli 2026.
Didaerah lain (Aceh Besar) menurut Hasnah, ada oknum ASN melakukan pemalsuan SK honor dan dipidana, saat mencalonkan diri sebagai kadis harus mundur, karena kasusnya viral dimedia sosial.
“Sangsi sosial dan etika publik harus menjadi acuan pemerintah dalam menempatkan seseorang, tidak boleh ada dorongan dari pihak manapun. Sangsi sosial itu berat,” ungkap Hasnah lagi.
Indra harusnya malu kepada masyarakat umum menjabat sebagai Plt Direktur karena kasus yang telah menimpanya sangat memalukan, tegas Hasnah.
Pimpinan atau Direktur Rumah Sakit harus mempunyai wibawa secara kehidupan pribadi dan masyarakat.
“Ini dari mana wibawanya atau ketokohanya sebagai pimpinan karena kasus penganiayaan terhadap anak,” lanjut Hasnah lagi.
Dari amatan Wartawan Kabargayo.co.id beberapa pekan lalu ada beberapa aktivis “bergerak” mengancam demo. Namun setelah berjumpa bupati, tampaknya “layu” sebelum berkembang.
Penulis, JURNALISA