160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Curi Sepada Motor Yamaha, SN Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah

TAKENGON, KABARGAYO | Diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, SN (27) ditangkap polisi di kawasan Desa Celala saat berusaha melarikan diri.

SN tidak berkutik, saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menangkapnya bersama barang bukti diduga hasil curanmor, satu unit Yamaha berwarna Merah dengan nomor Polisi BK 4781 PAO.

Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan langsung direspon atau tindak lanjuti.

“Kita langsung respon dan menindaklanjuti laporan warga dan alhamdulilah terungkap dan tersangka kita bawa ke Polres,” kata AKP Abdul Mufakir, 12 May 2026.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” lanjut Mufakir yang baru beberapa hari bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polres Aceh Tengah.

Mufakir juga menguraikan bahwa kejadian itu 16 May 2025 lalu. Namun baru dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Ya bang alhamdulilah, korban melaporkan setelah melihat sepeda motornya dibawa tersangka yang sudah kita amankan,” jelas Mufakir lagi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Penulis, JURNALISA

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like