TAKENGON, KABARGAYO | Heboh kasus pembunuhan wanita lansia berumur (60) tahun di Pekan Baru oleh tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan diduga dengan cara memukul korban dengan balok hingga tewas.
Dua pelaku melarikan diri keluar dari Pekanbaru menuju Aceh Tengah. Dua diantaranya disebut berinisial S (33) dan AFT (21).
Keduanya ditangkap di Takengon, tanpa perlawanan dan aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah nilai uang 400 dolar Singapura dan alat Elektronik serta emas.
Keduanya ditangkap Jum’at sekitar pukul 17.10 Wib, 1 Mai 2026 oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Kasus yang menghilangkan nyawa manusia itu terjadi tanggal 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya kedua diduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekanbaru.
Para pelaku oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antar satuan kepolisian dalam mengungkap kasus lintas wilayah.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, termasuk yang melibatkan lintas daerah. Ke depan, koordinasi akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum secara profesional serta meningkatkan kerja sama dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Penulis, JURNALISA