TAKENGON, KABARGAYO | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman kantor dijalan Lebe Kader Takengon.
Pemusnahan dihadiri perwakilan lembaga hukum lainya seperti Polres diwakili Kasat Narkoba AKP Fakhrurazi, perwakilan Mahkamah Syariah, Subden POM serta lainya.
Pemusnahan barang bukti sebut Hendri Yanto, SH dilakukan untuk dan agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak. “Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib kita musnahkan, agar tidak menjadi beban kita lagi,” ungkap Hendri Yanto, 22 April 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu sebanyak 8,73 Gram, Ganja 1,8 Kilogram dan lainya ada 4 unit hanpon serta timbangan digital.
“Ya barang itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ada Sabu-sabu, Ganja serta alat komunikasi serta timbangan,” ujar Kajari Hendri Yanto lagi didampingi Kasi PAPBB Fakhruzzaman.
Dilanjutkan Kajari Hendri barang bukti tadi hasil dari 18 perkara tindak pidana umum sejak November 2025 hingga Maret 2026.
“Ya lima bulan. Untuk narkotika ada 13 kasus dan selebihnya pidana umum,” tutup Kajari Hendri Yanto.
Penulis, JURNALISA