160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Mantan Ketua PDI Perjuangan Aceh Tengah, Arwin Mega Diperiksa Kejaksaan

TAKENGON, KABARGAYO | Kejaksaan Kabupaten Aceh Tengah terus memburu para penikmat dana Hibah dari Pemerintah setempat yang digunakan saat pilkada 2024 lalu. Dana hibah yang kini ditangani oleh kejari itu, diduga mengalami kerugian negara diatas satu Miliar lebih.

Ada dua puluh lebih saksi telah dipanggil termasuk mantan Pj Bupati Mirzuan dan seterusnya Arwin Mega sebagai Ketua DPRK daerah dingin itu.

Disampaikan Kajati Hendri Yanto, SH, MH melalui Kasi Intel Hasrul, SH, pihaknya terus mendalami dugaan kerugian negara terhadap dana hibah sebesar Rp. 11,9 Miliar.

“Ya kita terus kembangkan siapa saja penikmat dana yang kami duga kerugian diatas Rp. 1 Miliar lebih,” ungkap Hasrul, 15 April 2026.

Hasrul juga menyampaikan hasil riil nanti akan disampaikan setelah pihak BPKP Aceh selesai menghitung kerugian negara dengan nilai yang pasti.

“Kami harap masyarakat bersabar, pihak kami engah bekerja sesuai prosedur. Dan memanggil pihak-pihak terkait,” lanjut Hasrul lagi.

Mantan ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega juga mantan Ketua PDInPerjuangan itu sendiri diperiksa sekitar tanggal 6 April 2026 lalu. Arwin Mega ditanya seputar pengesahan amggaran di Lembaga perwakilan rakyat tersebut.

“Mantan Ketua DPRK Arwin Mega kita periksa seputar pengesahan anggaran dilembaga itu,” tutup Hasrul.

Penulis, JURNALISA

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like