160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ridwan Pembunuh Sadis dan Brutal Desa Remesen, Di Vonis Hukuman Mati

TAKENGON, KABARGAYO – Pembunuhan brutal yang dilakukan oleh Ridwan (52) di Desa Remesen, Kecamatan Silih Nara terhadap Risdian (50), akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Takengon.

Vonis itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahma Novatiana didampinggi Halim Anggota Chandra Khaerunas dan Bam Muhammad Alif.

Hukuman mati yang telah diputuskan Hakim, menurut salah seorang yang menghadiri sidang, “Wajar dan setimpal dengan apa yang dilakukanya terhadap Risdian,” ungkap warga usai sidang, 17 Maret 2025.

Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Evan Munandar, yang menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Diketahui, Ridwan berusia 52 tahun melakukan pembunuhan terhadap Risdian, 50 tahun warga Kampung Remesen dengan cara sangat brutal dan keji. Selain membacok Ridwan juga mengorok leher korban hingga tal bernyawa pada 16 November 2024 lalu.

Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Hasrul dengan adanya putusan sidang kasus pembunuhan Desa Remesen, Kecamatan Silih Nara akhirnya bisa selesai dengan baik dan penetapan (Vonis-red) hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat. Jurnalisa

 

iklan