160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Korupsi di Pembangunan Masjid Agung Ruhama, Para Tersangka di Tuntut Lima Tahun Penjara

TAKENGON, KABARGAYO – Korupsi dana Zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pembangunan fasilitas Masjid Agung Ruhama Takengon, empat terdakwa dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Ahmed Afdhal membacakan tuntutan bagi empat terdakwa falam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bamda Aceh, 14 Maret 2025.

Keempat terdakwa adalah mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal, Hairul Muna (55) yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Hamzah (53) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zia Ulhaq (47) selaku Direktur CV. Resam Archical, dan Jimet Pirinhu (33) sebagai pelaksana sekaligus Direktur CV. Agustus 98.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Ahmedi Afdal.

Terdakwa Jimet Pirinhu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp294 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 2,5 tahun.

Keempat terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas Masjid Agung Ruhama, yang mencakup pembangunan tempat wudu/ MCK dan plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan muazin, serta penataan lanskap
masjid. Proyek ini dibiayai dari dana ZIS tahun anggaran 2022.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp294 juta lebih, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah,” ujar JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Jndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jurnalisa

 

iklan