TAKENGON, KABARGAYO – Perburuan hewan dilindungi terus terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Seperti penangkapan Harimau Sumatera, hewan berwarna Belang Kuning, Hitam ini dikuliti oleh pemburu untuk dijual.
Bagian tubuh dipisah-pisahkan, seperti gambar yang dikirim oleh jajaran aparat kepolisian kepada awak media.
Bisa saja hal ini bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka. Pengagalan transaksi akhirnya tercium aparat kepolisian dan akhirnya tertangkap.
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, bersama Unit Opsnal dan Unit Tipiter Polres Aceh Tengah, sekira pukul 23.00 tanggal 14 Maret 2025 dikawasan jalan Sukarno Hatta, Desa Kebet, Kecamatan Bebesen.

Lima orang terduga tersangka berhasil ditangkap terlibat perdagangan Harimau Sumatera.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,” Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno.
Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), Perdagangan, Warga Desa Blang Gele Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.
Selanjutnya J (54) Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Deno, mengungkapkan, Harimau di Tangkap di Desa Mungkur, Kecamatan Linge. Kulit Harimau ditaruh dalam styrofoam Box berwarna putih, berisi kulit dan tulang, saat itu pelaku tengah menunggu pembeli.
Para pelaku kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dan menempati hotel prodeo di Rutan Polres setempat. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”