TAKENGON, KABARGAYO – Tentu kita semua masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dan khusus masyarakat Kecanatan Silih Nara masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan Rudwan (52) yang terjadi di Kampung Remesen.
Akhirnya akibat perlakuanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan dalam sidang dipengadilan Tinggi Negeri Takengon, 12 Maret 2025 dituntut hukuman mati. Sidang sendiri berjalan dengan daring dan terdakwa mengikuti jalanya persidangan dari Rutan Kelas II B Aceh Tengah melalui Zoom Meeting.
Ridwan didakwa melakukan pembunuhan dengan brutal, terhadap Risdian (50), warga Kampung Remesen, 16 November 2024. Berdasarkan kronologi kejadian, korban sedang menjemur kopi ketika tiba-tiba diserang terdakwa dengan parang. Ridwan membacok hingga menggorok leher korban hingga tewas di tempat.
Dalam pengakuannya, Ridwan mengaku cemburu setelah melihat korban diduga mengedipkan mata kepada istrinya. Rasa cemburu tersebut mendorongnya untuk melakukan aksi brutal tersebut.
Menurut warga setempat, Ridwan dikenal sering membuat keresahan di lingkungan sekitar. Reje Kampung Remesen, Hamka, menyebut bahwa terdakwa baru menetap di kampung tersebut setelah sebelumnya tinggal di Kampung Mulie Jadi.
“Kebetulan orang tua pelaku tinggal di sini. Namun, sejak kehadiran Ridwan, banyak warga merasa tidak nyaman dengan tingkah lakunya,” ujar Hamka saat diwawancarai pada 17 November 2024.
Warga mengenal korban menyatakan Risdian adalah sosok baik dan tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara ini. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”