TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Negeri Takengon melalui jaringan virtual melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kasus penganiayaan yang dilakukan inisial A dalam kasus tindak pidana disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Keadilan restoratif terjadi kedua belah pihak menginginkan perdamaian dilakukan ditingkat desa bersama aparat desa Kecamatan Celala.
Oleh pihak kejaksaan Negeri Takengon meminta kepada Kejaksaan Agung agar permohonan kedua belah pihak yang berselisih paham, agar mendapatkan persetujuan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan yang diajukan pihak kejaksaan Negeri Takengon.
Menurut Kejari Aceh Tengah Andi Hendrajaya, permintaan restoratif diterima oleh Kejaksaan Agung, uang dilakukan secara virtual, 7 Oktober 2024 (kemarin-red).
“Permintaan restoratif diamini oleh pihak kejagung dan akhirnya kasus penganiayaan itu tidak sampai ke pengadilan,” ujar Andi Hendrajaya, 8 Oktober 2024.
Kasus dihentikan berdasarkan restoratif keadilan, ini menjadi hak masyarakat yang “bersengketa” dengan hukum, lanjut Andi Hendrajaya.
Keputusan itu diambil oleh Kejakssan Agung setelah melalui pemaparan panjang terkait perjalanan kasus pidana yang dihadapi oleh kedua belah pihak.
(Restorative Justice) dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian
Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Atas keputusan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
memerintahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian
hukum, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaiar
Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”