TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Negeri Takengon, menyita Rp.287.903.125 nilai uang dari kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi (APE) Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019.
Eksekusi barang bukti berupa uang, dilakukan di Kejaksaan Negeri Takengon, 8 Oktober 2024.
“Kita lakukan penyitaan barang bukti dan langsung kita serahkan ke negara,” kata Andi Hendrajaya kepada media ini. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”