160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejari Takengon, Restorative Justice Kasus Penganiayaan Warga Sanehen

TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Aceh Tengah melaksanakan ekspos Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tersangka warga Desa Sanehen. Kedua orang antara tersangka dan korban bersepakat damai dan tidak melanjutkan kasus keranah hukum yang lebih tinggi.

Perdamaian dilakukan di Kantor Reje atau Kepala Desa Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Duduk perkara hanya salah paham antara Tersangka (AH) dan korban hingga terjadi pemukulan dan ditangani aparat penegak hukum.

Kasus tindak pidana penganiayaan ini diminta oleh Kejari Takengon ke tingkat lebih tinggi, berdasarkan perdamaian kedua belah pihak.

“Kita melanjutkan permintaan tersangka dan korban yang sudah berdamai didesa. Lalu kita lanjutkan permintaan sesuai aturan hukum,” kata Kejari Andi Hendrajaya, 17 September 2024.

Oleh pihak Jaksa Agung, permintaan Restorative Justice diberikan lampu hijau oleh Kejagung. “Penghentian kasus diberikan, berdasarkan keadilan restoratif,” jawab Kejari Andi.

Pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara.

“Dan Surat SKP2 telah kita keluarkan serta diberikan kepada kedua belah pihak,” ungkap Kejari Andi Hendrajaya. Jurnalisa

iklan