TAKENGON, KABARGAYO – Kegiatan dugaan terhadap korupsi di Aceh Tengah nampaknya tengah naik daun.
Bayangkan, baru saja kita dengar vonis terhadap beberapa orang yang menjadi tersangka pembangunan rumah sakit Regional Pegasing, kini empat orang lagi menahan sakit dibalik terali besi. Mereka diduga melakukan korupsi dana Zakat Infal dan Sedekah (ZIS).
Dana ZIS ini digunakan untuk pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon. Dimana masjid ini menjadi kebanggan anak negeri kopi, namun diduga dikorupsi.
Ada empat tersangka, antara lain; HM, 55 tahun, HZ, 53 tahun, ZU, 47 tahun dan JP, 33 tahun. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon pada Jum’at, 16 Agustus 2024, kemarin.
Andi Hendrajaya kepada wartawan mengatakan, dugaan korupsi dilakukan para tersangka terhadap pembangunan dibeberepa bagian masjid, yang dibangun secara bertahap.
“Seperti pembangunan tempat wudhu atau MCK, lalu pembangunan Plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar Imam dan Muadzin, Penataan Landscape Masjid Agung Ruhama,” kata Andi Hendrajaya.
Ia menyebutkan, anggaran pembangunan itu bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2022 senilai, Rp 1,7 miliar yang di kelola oleh Sekretariat Baitul Mal. Untuk kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta.
Kejari Takengon Andi Hendrajaya menyeruka jangan main-main dengan pengelolaan uang masyarakat. “Akibatnya berhadapan dengan hukum, apalagi dana masjid,” ungkap Andi Hendrajaya. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”