TAKENGON, KABARGAYO – Pekan Olahraga Daerah (POPDA) XVI di Kabupaten Meulaboh memang sudah selesai dilaksanakan. Dan Alhamdulillah kontingen Aceh Tengah memperoleh peringkat dan medali.
Begitu juga bonus yang dijanjikan oleh pemerintah, juga telah diterima beberapa hari lalu. Yang diserahkan langsung Penjabat Bupati Mirzuan.MT.
Senyum sumringah para penerima bonus tak terbendung. “Alhamdulillah, akhirnya kami bisa menerima bonus apalagi mendekati lebaran,” kata salah seorang atlit.
Namun dibalik cerita gembira para atlit mendapat medali dan membanggakan nama daerah, ada satu hal yang menganjal dikalangan aktivis Ramung Institut, Waladan Yoga, SH.
Waladan menduga PPTK POPDA yang dijabat salah satu ASN di Dinas Dispora telah membuat SK “bodong” guna mengakomodir beberapa orang yang dimasukkan tanpa melalui aturan resmi.
“Kami curiga ada permainan tidak sehat dalam pembuatan SK awal oleh dispora. Mereka mengelola pemerintah yang diatur undang-undang, tidak bisa memainkan surat, diluar ketentuan,” kata Waladan Yoga.
Pimpinan Ramung Institut dari awal sudah menduga dan curiga, kok ada dua SK dengan nomor dan tanggal yang sama hanya berbeda lampiran.
“Ini duga kami ada permainan di tingkat PPTK dan Kadis di Dinas Dispora Aceh Tengah, dan sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan, kalau dibiarkan ini akan berlanjut,” duga Waladan Yoga, 16 April 2023.
Ini sebuah penipuan dan bisa berkemungkinan merugikan atau menyalahgunakan uang negara serta cacat administrasi sebut waladan
Salah satu contoh dengan berubahnya nama pelatih menjadi asisten pelatih otomatis besaran honorarium ataupun uang saku yang mereka terima baik dalam pelaksanaan Training Center (TC) di Aceh Tengah maupun pelaksanaan kegiatan POPDA XVI Aceh Barat bervariasi rinciannya.
“Tidak mungkin pelatih dengan asisten pelatih sama honorarium nya pasti berbeda,” jelas Waladan Yoga lagi.
Ini catatan buruk untuk administrasi Aceh Tengah, malah bisa di katakan cacat prosedur dengan mengangkangi standar, ujar lelaki lulusan ilmu Hukum ini.
Waladan Yoga juga menilai, kasus ini “diam” dan landai karena bagian Hukum Aceh Tengah juga diduga lemah dalam hal administrasi.
“Bagian hukum seharusnya tegas, mengatakan salah dalam hal itu,” tegas Waladan. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”