TAKENGON, KABARGAYO – Ahmadi yang tidak habis menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, karena terjerat kasus korupsi setelah menjalani hukuman bebas, kini harus kembali mendekam di balik terali besi karena kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Atas perbuatan yang dilarang hukum, Ahmadi dituntut 2,5 tahun penjara. Seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Ali mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah, Selasa, 4 April 2023.
Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2,5 tahun dan Denda sebesar Rp1.000.00 subsidair tiga bulan kurungan, kata Ali kepada Media.
Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah. Setelah tuntutan ini dibacakan maka sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 April 2023 dengan agenda pledoi dari terdakwa. Jurnalisa
AKBP Muhammad Taufiq Amankan 300 Material Diduga Mengandung Emas Dari Lokasi Tambang Lukup Badak Takengon, “Kita Komitmen Menindak Untuk Menjaga Lingkungan”