Oleh : Muhamad Furqan Sitepu
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Belakangan ini ditemukan semakin banyak kasus penipuan modus segitiga terjadi di berbagai daerah. Terbaru, kasus ini tidak hanya terjadi pada jual beli kendaraan saja tetapi sudah meluas ke transaksi jual beli ternak sapi, sebagai contoh ilustrasi kasus modus ini Seorang pemilik memasang mobilnya seharga Rp400 juta di media sosial. Tidak lama kemudian, si penipu mengcapture iklan mobil tersebut dan menggunakan akun palsu dan menjual dengan harga Rp250 juta. Seorang pembeli tergiur dengan harga murah tersebut dan menghubungi akun penipu untuk proses negosiasi lalu mentransfer uang. Kemudian ketika datang ke lokasi mobil berada, ia mendapati pemilik aslinya tidak tahu apa-apa. Kedua pihak saling mencurigai, sementara pelaku yang berdiri di antara mereka telah menghilang. Inilah penipuan segitiga: satu pelaku, dua pihak yang tidak saling mengenal.
Kajian akademik menggambarkan modus ini sebagai penipuan bersegi tiga, ketika pelaku berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Fenomena ini bukan kejadian langka. Sebagai contoh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menyebut pihaknya telah menangani 15 korban modus segitiga di wilayahnya. Pada Mei 2026, Polda Jawa Timur menangkap 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda dalam jaringan nasional yang mencuri foto dan data mobil milik penjual lain, memasangnya dengan harga jauh lebih murah, lalu memutus komunikasi antara penjual asli dan pembeli asli. Rekening yang dipakai juga digunakan untuk mencuci hasil kejahatan.
Pelaku akan mengatur agar calon pembeli tetap bisa melihat mobil secara langsung. Akhirnya, pembeli menghubungi nomor yang tercantum di iklan bodong tersebut. Setelah dihubungi, pembeli diarahkan oleh penipu. Penipu akan mengatakan, ‘Pak atau Bu, nanti lokasi unit ada di sini, dan nanti akan bertemu dengan saudara saya atas nama A’, Dalam skenario tersebut, sosok A yang disebut oleh penipu memang merupakan pemilik mobil asli. Namun, pemilik kendaraan tersebut juga telah lebih dulu diarahkan oleh pelaku. Nama A ini adalah pemilik mobil asli. Sementara itu, penjual asli juga sudah ‘didoktrin’ oleh penipu. Penipu mengatakan kepada penjual, ‘Pak, nanti kalau ada yang beli, tenang saja, urusan harga biar saya yang atur. Bapak cukup tahu mobil terjual Rp 80 juta tanpa nego.’
Kondisi tersebut membuat penjual dan pembeli sama-sama merasa aman karena masing-masing mengira sedang bertransaksi dengan pihak yang benar. “Akhirnya, baik penjual maupun pembeli sama-sama terdoktrin. Dalam tanda kutip, mereka seperti terhipnotis. Pada akhirnya, pembeli, sadar atau tidak sadar, karena kedua belah pihak sudah diarahkan, malah mentransfer uang ke rekening penipu Dengan demikian, modus ini bukan lagi aksi perorangan, melainkan kejahatan yang terstruktur.
Pembeli adalah korban yang paling jelas. Unsur penipuan terpenuhi secara lengkap: identitas dan barang dipalsukan sebagai milik pelaku, pelaku bermaksud menguntungkan diri secara melawan hukum, dan korban menyerahkan uang karena kebohongan tersebut. Pasal rujukannya adalah Pasal 492 KUHP baru, pengganti Pasal 378, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta. Karena KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, peristiwa sebelum tanggal itu pada prinsipnya diadili dengan memperhatikan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Posisi pemilik mobil lebih rumit. Selama mobilnya tidak berpindah tangan, ia merupakan korban pencatutan identitas dan waktu, bukan korban kerugian uang. Kerugian materiilnya baru nyata apabila kendaraan dibawa kabur, misalnya melalui dalih uji coba. Pada titik itu, penggelapan (Pasal 486) dapat ikut dikenakan, sebagaimana polisi menerapkan Pasal 492 tentang penipuan sekaligus Pasal 486 tentang penggelapan dalam kasus modus COD sepeda motor di Cianjur. Dalam banyak perkara, pemilik asli lebih tepat diposisikan sebagai saksi kunci. Selain itu, karena modusnya berlangsung secara digital, penegak hukum dapat menggunakan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE apabila unsur keduanya terpenuhi.
Pelaku yang tertangkap sering kali bukan otak kejahatan. Di Jombang, seorang terdakwa penipuan mobil murah (perkara tahun 2020) divonis sembilan bulan penjara. Pembelanya berdalih bahwa kliennya hanyalah “boneka” yang menyetor kepada seorang bos yang masih buron, dan sudah mengembalikan Rp49 juta kepada korban. Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dengan pasal penipuan dan penyertaan. Pelajarannya tegas. Meminjamkan atau menjual rekening untuk menampung dana korban dapat dimaknai sebagai keikutsertaan dalam tindak pidana. Perdamaian dan ganti rugi paling jauh meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus pidana. Jika rekening itu dipakai untuk mencuci uang, seperti pada kasus di Jawa Timur, risikonya meluas ke tindak pidana pencucian uang yang ancamannya jauh lebih berat.
Dalam perkara semacam ini, pelaku kerap berlindung di balik dalih wanprestasi, misalnya dengan menyatakan belum sempat menyerahkan barang. Dalih itu lemah. Penulis mencatat bahwa banyak orang telah dihukum atas tuduhan penipuan meskipun hubungan awalnya bersifat bisnis atau keperdataan. Pembedanya adalah niat jahat sejak awal. Dalam modus segitiga, bukti niat itu relatif kuat: identitas dipalsukan, harga ditetapkan tidak wajar, dua pihak sengaja dipisahkan, dan pelaku menghilang setelah menerima uang. Semua itu menunjukkan rancangan kejahatan yang terencana dan terstruktur, bukan kegagalan memenuhi janji.
Secara perdata, tidak pernah ada jual beli antara pembeli dan pemilik mobil, sebab kesepakatan pembeli terjadi dengan pelaku. Karena itu, pembeli tidak dapat menuntut mobil dari pemilik, dan pemilik tidak wajib mengganti uang pembeli. Sikap saling menekan dan menuduh hanya memberi pelaku waktu untuk melarikan diri. Pembeli dan penjual harus segera bekerjasama demi pengungkapan kasus ini: pembeli membawa bukti transfer dan percakapan, sedangkan pemilik membawa bukti bahwa mobilnya tidak pernah dijual.
Dua tanda awal yang diingatkan penulis, yakni akun penjual yang baru dibuat dan harga jauh di bawah pasaran, bukan sekadar saran praktis. Dalam pembuktian, tanda tersebut dapat menjadi petunjuk niat jahat sejak awal. Pembeli sebaiknya meminta panggilan video yang memperlihatkan mobil beserta surat-suratnya, serta memastikan nama penerima transfer sama dengan nama pada STNK dan KTP si penjual untuk meminimalisir potensi penipuan. Pemilik hendaknya tidak menegosiasikan harga melalui perantara yang tidak jelas. Apabila sudah menjadi korban, simpan seluruh jejak digital, segera laporkan ke polisi, dan minta bank memblokir rekening tujuan.
Kerangka hukum yang saat ini ada, yakni UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sejatinya sudah cukup dijadikan instrument untuk menjerat pelaku. Persoalan sesungguhnya lebih bersifat implementatif: kecepatan pelaporan untuk memungkinkan pemblokiran dana, kemampuan penyidik memverifikasi identitas di balik akun dan rekening, serta orientasi penindakan yang menjangkau otak jaringan, bukan berhenti pada pemilik rekening di hilir.
Di sisi preventif, peringatan penulis tentang modus akun baru dan harga jauh di bawah pasaran layak diangkat dari sekadar tips konsumen menjadi indikator pembuktian awal dalam proses penyelidikan. Literasi masyarakat tetap menjadi variabel penentu, bagi masyarakat, kaidahnya sederhana: transaksi ratusan juta rupiah tidak boleh bertumpu pada percakapan dan tangkapan layar. Kepercayaan memang penting, tetapi verifikasi harus didahulukan.