Oleh: M. Mude Sastra Atmaja
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Kriminalitas yang melibatkan remaja kerap dibaca sebagai tanda merosotnya moral generasi muda. Pembacaan itu cenderung melahirkan respoms yang bertumpu pada penghukuman. Kebijakan kriminal menawarkan cara pandang lain, yaitu penanggulangan kejahatan sebagai upaya rasional untuk melindungi masyarakat sekaligus mewujudkan kesejahteraan. Cara pandang ini membedakan dua jalur, yaitu jalur penal melalui hukum pidana dan jalur nonpenal melalui pencegahan di luar hukum pidana. Bagi remaja, jalur nonpenal menjadi sangat penting karena pemidanaan berpotensi memutus pendidikan, merusak relasi sosial, dan memperbesar peluang pengunalangan perbuatan
Kajian kriminologi dan perlindungan anak lazim menyebut lemahnya pengasuhan, pengaruh pergaulan sebaya, paparan handphone dan media sosial, tekanan ekonomi keluarga, serta longgarnya control sosial sebagai faktor yang saling berkelindan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak mewajibkan pendekatan keadilan restorative, yakni penyelesaian perkara dengan melinbatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan. DIversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan wajib diupayakan pada tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh (7) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pidana penjara bagi anak hanya dijatuhkan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Di aceh, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah, Ketentuan mengenai anak dalam qanun tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang peradilan pidana anak. Aturan ini seja;am dengan prinsip bahwa kepentingan bagi anak menjadi pertimbangan utama.
Peran orang tua. Keluarga adalah lingkungan pertama pembentukan karakter dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Peran ini mencakup komunikasi yang terbuka, keteladanan, pengaasan penggunaan handphone, serta pengenalan dini terhadap perubahan perilaku anak. Pada anak yang berkonflik dengan hukum, orang tua juga berperan sebagai pendamping dalam proses diversi.
Peran lingkungan sekolah. Sekolah memegang posisi strategis karena remaja menghabiskan besar waktunya di sana. Menurut data Kemendikbudristek yang dikutip dalam kajian akademik, jumlah peserta didik di Indonesia pada semester genap tahun ajaran 2024/2025 sekitar 53,17 juta. Skala sebesar itu menjadikan sekolah ruang pencegahan yang sangat luas. Perannya meliputi pendidikan karakter, layanan bimbingan dann konseling, penanganan perundungan, kerja sama dengan orang tua, dan pelapiran dini kepada pihak berwenang bila terjadi pelanggaran serius. Pendekatan disiplin di sekplah semestinya bersifat membina, bukan sekadar mengeluarkan siswa yang bermasalah, sebab siswa yang dikeluarkan justru kehilangan pengawasan dan rentan terseret pergaulan negatif.
Peran lembaga adat. Aceh memiliki perangkat hukum yang memberi ruang bagi penyelesaian secara adat. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menetapkan sejumlah sengketa dan perselisihan yang dapat diselesaikan oleh lembaga adat, antara lain perselisihan antar warga, pencurian ringan, penganiayaan ringam fitnah dan ancam-mengancam. Perbuatan-perbuatan ini lazim pula melibatkan remaja, di Takengon, Aceh Tengah, struktur pemerintahan adat Sarak Opat (Reje, Imem, Petue dan Rakyat Genap Mupakat) menyediakan mekanisme musyawarah yang menekankan pemulihan hubungan dan tanggung jawab bersama, selaras dengan semangat keadilan restoratif. Norma pergaulan yang dikenal sebagai sumang turut berfungsi sebagai kontrol sosial yang mencegah perilaku menyimpang. Penyelesaian adat tidak boleh menghilangkan hak anak. Prosesnya harus tetap menjamin kepentingan terbaik untuk anak, tidak bersifat merendahkan dan tidak menggantikan proses hukum pada perkara berat.
Ketiga poin yang dimulai dari Peran Orang Tua, Peran Lingkungan Sekolah, dan Peran Lembaga Adat efektif bila bekerja dalam satu rangkaian. Keluarga menjadi lapis pertama, sekolah lapis kedua, dan lembaga adat sebagai ;apis ketiga yang menyelesaikan pelanggaran ringan melalui musyawarah. Hukum pidana tetap tersedia sebagai penyelesaian terakhir bagi perbuatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur lain. Pemerintah daerah berperan penting sebagai penghubing, misalnya dengan memperkuat kapasitas aparatur desa/ adat tentang prinsip perlindungan anak, mensinergikan program sekolah dengan lembaga adat, dan menyediakan layanan konseling keluarga. Rangkaian ini sejalan dengan gagasan kebijakan kriminal sebagai bagian dari kebijakan sosial untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kriminalitas remaja di Aceh Tengah tidak cukup dijawab dengan penghukuman. Kebijakan kriminal yang tepat menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dan memperkuiat pencegahan melalui keluarga, sekolah dan lembaga adat dalam kerangka keadilan restoratid. Pemidanaan boleh menjadi pagar terakhir, tetapi pembinaanlah yang menentukan arah masa depan remaja.