160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kajari Takengon Beri Penyuluhan Hukum ke Pelajar SMP dan MAN, Waspada Judol dan UU ITE

TAKENGON, KABARGAYO | Kejaksaan Negeri Takengon memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 dan 14 serta Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3.

Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan bahaya judi online (judol) serta edukasi hukum kepada siswa dan siswi.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Hendri Yanto melalui Kasi Intel Hasrul menyampaikan agar para pelajar jangan tergoda dengan ajakan dan rayuan bila ada yang mengajak bermain judol serta kegiatan lain yang melawan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial yang tepat dan tidak melanggar ketentuan.

Para pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Aceh Tengah bersama jajaran Kajari setempat menerima arahan dan sosialisasi bahayanya Judol dan Narkoba. (Foto-Jurnalisa)

“Para pelajar harus hati-hati menggunakan media sosial karena sangat dekat dengan Undang-Undang ITE jika melanggar,” ucap Hasrul, Rabu (24/9/2026).

Hasrul juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap anak dan remaja, maupun langkah-langkah pencegahan agar pelajar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online serta cyberbullying.

“Fitnah, pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Sementara terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika, ia berpesan agar pelajar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

“Jangan pernah mencoba dengan berapapun kadarnya, carilah pergaulan yang aman, dapatkan kasih sayang yang tulus dari keluarga dan orang terdekat, waspadalah dengan siapa pun dan jalani hidup yang wajar, mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” harap Hasrul mewakili Kajari Hendri Yanto.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pada pelajar sejak dini serta menambah wawasan mengenai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan program Kejaksaan RI dalam rangka menjalankan amanat undang-undang serta tugas dan wewenang kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun siswa.

Penulis, JURNALISA

Berita Terkait
iklan