160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Aktivitas Proyek PT Hutama Karya di Ruas Nasional Takengon-Isaq Alat Berat Tanpa Pengawalan dan Pengerjaan Memakan Badan Jalan

TAKENGON, KABARGAYO | Penanganan bencana di Aceh Tengah sedang gencar-gencarkan dilakukan pemerintah pusat, baik menangani sarana jalan serta tebing gunung yang runtuh serta badan jalan amblas.

Nah, dalam kegiatan tersebut beberapa alat berat yang lalu lalang tanpa pengawalan, sehingga dibeberapa tempat atau lokasi sempit sering kali berpapasan dengan warga.

Diketahui melalui plang nama alat berat yang lalu lalang di jalan Takengon-Isaq adalah milik PT. Hutama Karya (Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kegiatan yang berada dipinggiran jalan nasional itu sangat menganggu lalu lintas.

Selain alat berat, pihak pelaksana juga menempatkan alat pekerjaan yang memakan badan jalan, sehingga pengendara yang berpapasan kesulitan.

Amatan wartawan di lapangan, 25 Juli 2026 alat berat yang mendukung kegiatan seperti, Genset berukuran besar, tumpukan semen, Molen serta perakitan besi dipinggiran jalan serta paku bumi, lainya pekerja yang mengaduk semen diareal jalur lalu lintas.

Tak jarang para pengendara mengurangi kecepatan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan akibat pekerjaan.

Di lokasi juga terlihat mobilisasi alat berat milik PT Hutama Karya menggunakan kendaraan trado bernomor polisi BK 8546 XG sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan proyek tanpa pengawalan.

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari penanganan titik longsor yang terjadi akhir tahun 2025 untuk memperkuat tebing dan menjaga fungsi Jalan Nasional Takengon-Isaq.

Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di ruang milik jalan tetap diharapkan mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan serta memenuhi ketentuan manajemen keselamatan konstruksi.

Sesuai prinsip Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan praktik keselamatan kerja pada proyek konstruksi, area pekerjaan pada ruas jalan aktif pada umumnya memerlukan pengamanan yang memadai, seperti pemasangan rambu peringatan, pembatas area kerja, pengaturan lalu lintas oleh petugas (flagman) apabila diperlukan, serta penempatan material dan peralatan agar tidak menimbulkan risiko yang tidak perlu bagi pengguna jalan.

Pantauan wartawan hanya menggambarkan kondisi yang terlihat di lapangan pada saat observasi dilakukan, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tertentu.

Penilaian mengenai kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), kontrak kerja, maupun peraturan keselamatan merupakan kewenangan instansi teknis dan pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Hutama Karya terkait pengaturan lalu lintas, penempatan material proyek, serta penerapan prosedur keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Penulis, JURNALISA

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like