Oleh: Muhammad Rafi Makarim
Mahasiswa Magister Prodi Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Narkotika adalah salah satu kejahatan yang paling lama bertahan sebagai persoalan serius di Indonesia. Hampir setiap hari kita membaca berita penangkapan, penyitaan barang bukti, dan putusan pengadilan, namun peredarannya tidak kunjung surut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum pidana semata cukup untuk menanggulangi kejahatan yang berakar pada permintaan pasar, ketergantungan, dan persoalan sosial yang kompleks?
Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah yang kerap disebut sebagai jalur strategis peredaran narkotika karena letak geografisnya yang berdekatan dengan jalur pelayaran Selat Malaka. Menurut pemberitaan Antara, Polda Sumut bersama BNN RI mengungkap ribuan kasus narkotika dan sekitar 1,4 ton sabu pada periode Januari–September 2025. Pada Juli 2026, BNNP Sumut kembali mengungkap sejumlah jaringan, termasuk modus baru peredaran zat etomidate melalui rokok elektrik (vape). Pada Oktober 2026, operasi gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan instansi terkait di sembilan wilayah di Sumatera Utara mengamankan puluhan orang yang dikelompokkan sebagai pengguna dan pengedar. Data-data ini menunjukkan dua hal sekaligus: aparat bekerja keras, tetapi persoalannya terus bermutasi.
Tulisan ini mengkaji upaya penanggulangan tindak pidana narkotika dari perspektif kebijakan kriminal (criminal policy), khususnya keseimbangan antara pendekatan penal dan nonpenal, dengan memperhatikan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional sejak berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Kerangka Konseptual
Peter Hoefnagels memandang kebijakan kriminal sebagai suatu organisasi rasional dari reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Di Indonesia, pemikiran ini dikembangkan antara lain oleh Sudarto dan Barda Nawawi Arief, yang menempatkan kebijakan kriminal sebagai bagian dari kebijakan sosial (social policy) yang bertujuan ganda: perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Dalam kerangka tersebut, upaya penanggulangan kejahatan dibagi menjadi dua jalur besar:
Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa hukum pidana memiliki keterbatasan sebagai sarana tunggal, sehingga kedua jalur tersebut harus dipadukan secara integral. Prinsip inilah yang menjadi ukuran untuk menilai apakah kebijakan penanggulangan narkotika kita sudah rasional atau masih timpang.
Pendekatan Penal: Dari UU Narkotika ke KUHP Nasional
Selama lebih dari satu dekade, kebijakan penal narkotika bertumpu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini memuat ancaman pidana yang berat, termasuk pidana mati, dan di sisi lain mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Dalam praktik, pendekatan pemidanaan sangat dominan. Hasilnya adalah kapasitas lembaga pemasyarakatan yang melampaui batas, di mana sebagian besar penghuninya berasal dari perkara narkotika.
Sejak 2 Januari 2026, lanskap itu berubah. Pemerintah memberlakukan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Pemerintah menyatakan bahwa KUHP baru menggeser orientasi dari retributif ke arah restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Hukumonline juga mengulas bahwa ketentuan pidana narkotika dalam UU Narkotika dialihkan ke KUHP, dan bahwa KUHP membuka jalan bagi hakim menjatuhkan rehabilitasi kepada pelaku yang kecanduan. Kajian Mahkamah Agung atas putusan awal 2026 bahkan menunjukkan bahwa seluruh 39 putusan narkotika yang diteliti telah memakai ketentuan KUHP 2023 dan UU 1/2026.
Perubahan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional (Pasal 51) yang tidak lagi semata-mata pembalasan, tetapi juga pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan. Pembedaan tegas antara pengguna sebagai pihak yang perlu dipulihkan dan pengedar atau bandar sebagai pihak yang harus ditindak keras merupakan inti dari politik hukum yang baru.
Namun, masa transisi tidak lepas dari persoalan. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum 2 Januari 2026 masih tunduk pada hukum acara lama, sehingga di lapangan berlaku dua rezim sekaligus. Kedua, aparat penegak hukum masih berhati-hati menerapkan rehabilitasi agar pengedar tidak berlindung di balik status pengguna, sebagaimana disampaikan oleh seorang pejabat kejaksaan dalam dialog publik di akhir 2025. Ketiga, ketidakpastian penerapan norma rehabilitasi bahkan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026. Hal ini menandakan bahwa harmonisasi antara KUHP baru dan UU Narkotika masih membutuhkan pedoman yang jelas.
Pendekatan Nonpenal: Bagian yang Sering Tertinggal
Jika pendekatan penal berurusan dengan pelaku, pendekatan nonpenal berurusan dengan sebab. Dalam konteks narkotika, faktor penyebabnya meliputi tekanan ekonomi, lingkungan pergaulan, lemahnya pengawasan keluarga, minimnya literasi tentang bahaya narkotika, serta akses terhadap layanan pemulihan yang terbatas.
Beberapa langkah nonpenal yang relevan antara lain:
Sayangnya, jalur ini kerap menghadapi kendala sumber daya. Sejumlah penelitian akademik tentang rehabilitasi di BNNP Sumatera Utara mencatat keterbatasan anggaran, sarana, dan kualitas layanan konseling. Artinya, perubahan paradigma di tingkat undang-undang belum otomatis diikuti kesiapan infrastruktur di lapangan. Rehabilitasi tidak akan efektif jika hanya menjadi vonis di atas kertas tanpa fasilitas yang memadai.
Penutup
Penanggulangan narkotika tidak dapat dimenangkan hanya dengan penangkapan dan pemenjaraan. Perspektif kebijakan kriminal mengajarkan bahwa penal dan nonpenal harus berjalan beriringan: penal untuk menindak jaringan peredaran dan bandar secara tegas, nonpenal untuk mencegah dan memulihkan. Pergeseran ke arah restoratif dan rehabilitatif dalam KUHP Nasional adalah langkah yang tepat secara arah, tetapi keberhasilannya bergantung pada tiga hal.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan kriminal bukan banyaknya orang yang dipenjara, melainkan berkurangnya korban dan terlindunginya masyarakat.