Oleh: Gerhart Armandho Naibaho
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Ada satu fakta dari penanganan penipuan digital di Indonesia yang layak membuat kita berhenti sejenak. Menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan DPR pada Januari 2026, sekitar 80 persen korban baru melapor setelah lewat 12 jam sejak kejadian, sementara dana hasil penipuan dapat dipindahkan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam. Artinya, ketika korban baru sadar telah ditipu, uangnya sudah berpindah dari satu rekening ke rekening lain, dan sering kali sudah berpindah ke beberapa instrumen keuangan sekaligus.
Skalanya pun tidak kecil. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK sejak 22 November 2024 mencatat 432.637 laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026. Pada akhir Juli 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 636.014. Angka-angka ini hanya memotret laporan di sektor keuangan; jumlah kejadian yang sesungguhnya hampir pasti lebih besar karena banyak korban yang enggan atau tidak tahu harus melapor ke mana.
Pertanyaannya: bagaimana negara seharusnya menanggulangi kejahatan semacam ini? Apakah cukup dengan memperberat ancaman pidana dan memperbanyak penangkapan? Tulisan ini mencoba menjawabnya dari kacamata kebijakan kriminal (criminal policy), yaitu cara berpikir yang memandang penanggulangan kejahatan sebagai upaya yang rasional, terencana, dan terpadu, tidak semata-mata urusan menghukum pelaku.
Penal dan Non-Penal sebagai Satu Kesatuan
Kebijakan kriminal sering dirumuskan sebagai usaha rasional masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Marc Ancel menyebutnya sebagai pengorganisasian yang rasional atas reaksi masyarakat terhadap kejahatan. G.P. Hoefnagels kemudian memetakan jalurnya menjadi tiga: penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), dan upaya memengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan melalui media massa. Dalam literatur hukum pidana Indonesia, ketiga jalur ini lazim dikelompokkan menjadi dua: jalur penal, yakni penindakan melalui hukum pidana, dan jalur non-penal, yakni pencegahan tanpa menggunakan sanksi pidana.
Barda Nawawi Arief menekankan bahwa kebijakan kriminal merupakan bagian dari kebijakan sosial yang lebih luas, dan bahwa jalur non-penal memiliki posisi strategis karena menyentuh faktor-faktor yang menjadi sebab tumbuhnya kejahatan. Pendekatan integral antara penal dan non-penal ini juga banyak dikaji dalam kepustakaan kebijakan kriminal di perguruan tinggi hukum, termasuk di lingkungan Magister Ilmu Hukum USU. Pesannya sederhana: hukum pidana adalah salah satu alat, bukan satu-satunya alat.
Wajah Penipuan Digital di Indonesia
Penipuan digital hari ini bukan lagi sekadar pesan singkat berhadiah. Data yang dipaparkan OJK pada Januari 2026 menunjukkan lima modus terbanyak yang dilaporkan ke IASC, yaitu penipuan transaksi belanja (73.743 laporan), penipuan dengan menyamar sebagai pihak lain atau fake call (44.446 laporan), penipuan investasi (26.365 laporan), penipuan lowongan kerja (23.469 laporan), dan penipuan lewat iming-iming hadiah atau media sosial (19.983 laporan).
Dari kacamata kriminologi, pelaku memanfaatkan tiga hal sekaligus: celah psikologis korban (rasa takut, tergiur untung, atau percaya pada pihak yang mengaku berwenang), celah teknologi (anonimitas, nomor dan akun sekali pakai, rekening penampung), serta celah penegakan hukum (lintas wilayah bahkan lintas negara, bukti elektronik yang mudah hilang). Memahami ketiga celah ini penting karena menentukan jalur kebijakan mana yang tepat untuk menutupnya.
Jalur Penal: Pembaruan Hukum dan Batas-Batasnya
Dari sisi hukum pidana, tahun 2026 menjadi titik balik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru sebagai padanan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. KUHP baru juga merumuskan secara limitatif daya upaya pelaku, yaitu nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat, dan rangkaian kata bohong.
Untuk penipuan yang dilakukan secara daring, penegak hukum juga memiliki Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Perlu dicatat, rumusan UU ITE ini berbeda dari penipuan konvensional: yang diatur adalah penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel konsumen dalam transaksi elektronik, tanpa mensyaratkan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbedaan unsur inilah yang menuntut ketelitian dalam menyusun surat dakwaan.
KUHAP baru pun membawa instrumen yang relevan, antara lain mekanisme pengakuan bersalah (yang sering disebut plea bargaining) dan penguatan keadilan restoratif dengan syarat-syarat tertentu. Di tingkat praktik, pengadilan bahkan sudah mulai menerapkan penyelesaian damai dalam perkara perbuatan curang sejak awal berlakunya KUHAP baru.
Namun, jalur penal punya keterbatasan yang jujur harus diakui. Pertama, sifatnya reaktif: hukum pidana bekerja setelah korban jatuh, padahal dana korban lenyap dalam hitungan menit. Kedua, pidana penjara bagi pelaku tidak otomatis mengembalikan uang korban. Ketiga, pelaku yang tertangkap sering kali hanyalah lapisan bawah, seperti pemilik rekening penampung atau operator lapangan, sementara otak jaringan berada di balik layar atau di luar negeri. Keempat, beban perkara dan keterbatasan kapasitas forensik digital membuat penanganan kasus berjalan lambat. Jika semua harapan diletakkan pada penghukuman, kita akan terus tertinggal selangkah dari pelaku.
Jalur Non-Penal: Menutup Celah Sebelum Kejahatan Terjadi
Justru di titik inilah jalur non-penal menunjukkan nilainya. IASC adalah contoh konkret kebijakan yang bergerak pada sisi pencegahan dan pemulihan. Lembaga ini mempercepat penundaan transaksi dan pemblokiran dana hasil penipuan. Per 21 Januari 2026, OJK melaporkan IASC berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban yang diblokir dari 14 bank. Selain itu, OJK memperkuat kerja sama dengan Bareskrim Polri sehingga laporan di IASC dapat terhubung dengan mekanisme laporan polisi secara daring. Ini model yang patut dicatat: kecepatan administratif dipadukan dengan kepastian hukum pidana.
Meski demikian, jalur non-penal tidak boleh berhenti di satu lembaga. Setidaknya ada empat bidang garapan. Pertama, literasi digital dan keuangan, supaya masyarakat tidak mudah dimanipulasi, dan terbiasa melapor cepat (golden hour) ketika menjadi korban. Kedua, penguatan pengawasan perbankan dan dompet digital, termasuk verifikasi identitas pemilik rekening dan deteksi rekening mencurigakan. Ketiga, tata kelola data pribadi, karena kebocoran data menjadi bahan bakar utama rekayasa sosial; di sini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi perlu ditegakkan secara konsisten. Keempat, tanggung jawab platform dan penyelenggara telekomunikasi dalam menyaring iklan palsu, akun tiruan, dan nomor yang disalahgunakan.
Perspektif Teori ke Meja Penuntutan
Sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU, saya memandang topik ini tidak hanya sebagai bahan kuliah, tetapi sebagai gambaran pekerjaan rumah profesi yang kelak diemban. Dalam sistem peradilan pidana, jaksa berada pada posisi penghubung: menerima hasil penyidikan, menentukan apakah perkara layak dituntut, dan menjadi pelaksana putusan. Posisi ini memberi ruang untuk menerjemahkan kebijakan kriminal yang integral ke dalam praktik.
Ada beberapa hal yang menurut saya menjadi agenda penting bagi penuntutan dalam perkara penipuan digital. Pertama, penyusunan dakwaan yang cermat, yaitu memilih dan mengombinasikan Pasal 492 KUHP baru, ketentuan UU ITE, dan, bila ada aliran dana hasil kejahatan, ketentuan tindak pidana pencucian uang, sesuai fakta perbuatan dan bukti yang tersedia. Kedua, orientasi pada pemulihan korban: penelusuran aset, penyitaan, dan upaya agar kerugian korban dapat dipulihkan melalui putusan, bukan hanya menghukum badan pelaku. Ketiga, penggunaan keadilan restoratif dan pengakuan bersalah secara selektif dan hati-hati; instrumen ini masuk akal untuk perkara kecil dengan pelaku yang baru pertama kali berbuat, tetapi tidak semestinya menjadi pintu keluar bagi jaringan terorganisasi dengan korban banyak. Keempat, kemampuan membaca dan menyajikan alat bukti elektronik di persidangan, termasuk koordinasi erat dengan penyidik, OJK, PPATK, dan penyedia layanan keuangan.
Di sinilah relevansi kebijakan kriminal bagi seorang jaksa: setiap keputusan penuntutan sebenarnya adalah keputusan kebijakan kecil. Ia menentukan apakah hukum pidana digunakan sebagai alat pemulihan, alat penjeraan, atau sekadar rutinitas administrasi perkara.
Rekomendasi dan Penutup
Penipuan online tidak dapat ditanggulangi hanya dengan menunggu pelaku tertangkap. Kebijakan kriminal yang rasional menuntut keseimbangan: hukum pidana yang tegas namun terukur, pencegahan yang menyentuh akar masalah, dan pemulihan yang berpihak pada korban. Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026 memberi kesempatan untuk menata ulang cara negara merespons kejahatan, tetapi pembaruan teks hukum tidak akan berarti tanpa kesiapan aparat dan kerja sama lintas lembaga. Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan:
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan kriminal bukan banyaknya orang yang dipenjara, melainkan berkurangnya korban. Itulah ukuran yang ingin saya pegang, baik sebagai mahasiswa hukum hari ini maupun sebagai penegak hukum di kemudian hari.