Oleh: Fahri Fahrozi
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perzinaan
Kebijakan kriminal merupakan upaya rasional negara dalam menanggulangi kejahatan baik melalui pencegahan maupun sanksi
pidana yang harus diterapkan secara proporsional demi melindungi kepentingan hukum tanpa mengorbankan hak asasi. Pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), kebijakan kriminal terkaitperzinahan di Indonesia menghadapi dilema mendasar antara menegakkan nilai moral dan agama dengan melindungi privasi serta mencegah kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). Secara yuridis, KUHP Baru memperluas kualifikasi perzinahan hingga mencakup persetubuhan antar orang dewasa yang tidak terikat perkawinan. Meski bermaksud menyelaraskan hukum dengan nilai budaya dan keagamaan masyarakat, perluasan ini memicu perdebatan mengenai batas campur tangan negara (state intervention) dalam ranah privat (private morality) dan potensi kekaburan antara pelanggaran moral dengan kerugian publik (public harm). Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (vigilante) maupun penggerebekan sepihak, KUHP Baru menetapkan perzinahan sebagai delik aduan absolut (absolute klachtdelict). Proses hukum hanya dapat berjalan atas aduan resmi dari keluarga inti (suami/istri, orang tua, atau anak). Namun, tantangan penegakan hukum tetap ada, seperti potensi penyalahgunaan aduan untuk pemerasan, kerumitan pembuktian tanpa melanggar privasi, hingga risiko diskriminasi. Oleh karena itu, penegakan hukum wajib mengedepankan prinsip kepastian dan proporsionalitas agar intervensi pidana tidak menimbulkan dampak sosial yang destruktif.
Pendekatan Penal Dan Nonpenal Dalam Penanggulangan Perzinaan
Kebijakan kriminal dalam penanggulangan perzinaan dilaksanakan melalui dua jalur yang saling melengkapi, yaitu pendekatan penal (hukum pidana) dan nonpenal (di luar hukum pidana). Kombinasi ini dirancang agar penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan represif, tetapi juga pada upaya pencegahan yang menyasar akar masalah sosial.
Melalui jalur penal, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) memformulasikan perzinaan sebagai delik aduan absolut (absolute klachtdelict). Proses hukum hanya dapat berjalan atas aduan keluarga inti (suami/istri, orang tua, atau anak). Ketentuan ini bertujuan memberikan efek jera dan kepastian hukum, sekaligus menjadi benteng (safeguard) untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (vigilante), penggerebekan liar, serta penyalahgunaan wewenang. Namun, karena hukum pidana berisiko memicu overcriminalization, stigma, dan pencerobohan privasi (private morality), penerapannya wajib dibatasi secara terukur sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Pendekatan nonpenal bersifat preventif sebelum pelanggaran terjadi. Jalur ini ditempuh melalui penguatan edukasi agama, ketahanan
keluarga, pembinaan moral, serta penyediaan sarana konseling dan mediasi. Lewat penanaman tanggung jawab interpersonal dan
penghormatan terhadap martabat sesama, sarana nonpenal membangun kesadaran etis masyarakat tanpa mencampuri ranah privat secara
berlebihan.
Penggabungan kedua jalur ini menghasilkan strategi penanggulangan perzinaan yang menyeluruh. Pendekatan penal memberikan kepastian batas legalitas hukum, sedangkan pendekatan nonpenal membina kesadaran sosial secara berkelanjutan. Harmonisasi ini memastikan bahwa hukum pidana hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan, bukan menjadi alat untuk mengawasi seluruh kehidupan pribadi warga negara.
Perlindungan Hak Individu dalam Penegakan Hukum
Perlindungan hak individu merupakan unsur penting dalam negara hukum. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Ketentuan konstitusional tersebut menjadi dasar bahwa penegakan hukum terhadap perzinaan harus dilaksanakan dengan menghormati hak setiap orang.
Perlindungan privasi juga berkaitan dengan pembatasan tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat maupun masyarakat dalam
memperoleh dan menyebarkan informasi mengenai dugaan perzinaan.Pengambilan gambar atau video secara melawan hukum, penyebaran informasi pribadi, persekusi, intimidasi, dan penghakiman oleh masyarakat bukanlah konsekuensi yang dapat dibenarkan hanya karena
adanya dugaan pelanggaran norma seksual. Setiap tindakan yang dilakukan harus dinilai berdasarkan hukum yang relevan. Dalam hal
terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghukuman sosial.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan pentingnya perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman. Oleh karena itu, proses penegakan hukum perlu menjaga kerahasiaan informasi
yang patut dilindungi, mencegah penyebaran identitas secara tidak sah, dan menghindari perlakuan diskriminatif terhadap pihak yang
dilaporkan maupun pihak yang mengajukan pengaduan. Prinsip praduga tidak bersalah juga harus dihormati dalam proses peradilan
pidana, sehingga seseorang tidak diperlakukan sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Penghormatan hak individu dalam delik aduan diwujudkan melalui kepatuhan terhadap batasan pihak yang berhak mengadu dan tata cara penarikan aduan sesuai Pasal 411 KUHP. Ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai kewenangan
masyarakat untuk melakukan pengawasan atau pelaporan tanpa batas terhadap kehidupan pribadi orang lain. Aparat penegak hukum wajib
memastikan proses berjalan sesuai prosedur legal tanpa dijadikan alat intimidasi, pemerasan, atau konflik pribadi.