160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Surat Pernyataan dan Klarifikasi Resmi Manajemen Portala Renggali Hotel Takengon Terkait Kehebohan Pekan Ini

TAKENGON, KABARGAYO | Dua hari ini dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah dihebohkan dengan berita sepihak terkait adanya dugaan “meseum” di Hotel Portola Grand Tenggali Hotel.

Tentu kejadian itu memunculkan ragam tanggapan yang menjurus kepada hal-hal negatif. Pihak managemen mengirimkan klasifikasi atau hak kepada beberapa media lokal juga kepada media yang diduga berada dilokasi.

Pihak managemen mengatakan hanya ingin keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik;

Sehubungan dengan beredarnya informasi sepihak di tengah masyarakat yang menyudutkan reputasi Portola Grand Renggali Hotel, bersama ini pihak manajemen menyampaikan klarifikasi, fakta-fakta lapangan, serta sikap resmi sebagai berikut:

1. Komitmen Terhadap Syariat Islam di Aceh

Manajemen Portola Grand Renggali Hotel menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan hotel kami memfasilitasi perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam adalah *TIDAK BENAR.* Sejak awal beroperasi, hotel kami senantiasa berkomitmen penuh untuk mematuhi, menghormati, dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Aceh. Seluruh operasional hotel dijalankan sesuai dengan standar prosedur yang ketat.

2. Kronologi dan Fakta Insiden Penggeledahan Ilegal

Berdasarkan rekaman internal dan catatan manajemen, peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut bermula dari tindakan sekelompok oknum dengan kronologi sebagai berikut:

Pukul 04.00 WIB: Seorang oknum berinisial AB (yang mengklaim sebagai bagian dari Tim Pers Patroli 86) mendatangi area resepsionis hotel. Oknum tersebut menginformasikan bahwa akan datang seorang atasan/komandan untuk melakukan penggerebekan terhadap kamar yang dicurigai berisi pasangan non-muhrim.

Pukul 04.10 WIB: Oknum media lain berinisial YE tiba di hotel. Keduanya menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai “Surat Penggeledahan” secara terburu-buru tanpa memberikan kesempatan kepada petugas hotel untuk membaca secara saksama.

Tindakan Sepihak: Kedua oknum tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan menggedor pintu kamar hotel secara paksa tanpa didampingi oleh aparat penegak hukum resmi yang berwenang (seperti Polisi Militer, POLRI, atau Satpol PP/WH).

3. Kejanggalan Proses Lapangan

Manajemen menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam aksi tersebut. Para oknum langsung menunju ke kamar korban atau pihak reseptionis tidak menyebutkan nomor kamar target secara jelas sebelum penggeledahan dilakukan. Berdasarkan indikasi ini, manajemen menduga kuat adanya ketidakwajaran, rekayasa situasi, atau skenario jebakan yang sengaja dirancang oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan celah kelalaian tamu untuk menyudutkan operasional hotel.

4. Tindakan Pidana Pemerasan dan Intimidasi

Manajemen telah mengumpulkan bukti-bukti kuat bahwa insiden penggeledahan ilegal ini dilanjutkan dengan serangkaian tindakan pemerasan yang merugikan tamu maupun pihak hotel: Pemerasan Terhadap Tamu: Pasca-kejadian, oknum yang bersangkutan mendesak dan berhasil memeras uang tunai sebesar Rp3.000.000,- dari tamu hotel dengan ancaman agar perkara tersebut tidak dipublikasikan ke media. Bukti transaksi ini telah diserahkan dan diamankan oleh manajemen hotel.

*Upaya Pemerasan Manajemen*: Pada siang hari berikutnya, kedua oknum menghubungi manajemen hotel dan mengancam akan memviralkan dokumentasi buatan mereka sendiri jika hotel tidak menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,- dengan dalih “Kerja Sama Iklan Promo Hotel”.

*Negosiasi Terpaksa*: Setelah permintaan Rp50 juta ditolak karena di luar anggaran, oknum menurunkan tuntutan menjadi Rp20 juta. Demi meredam situasi intimidasi sementara, pihak hotel memberikan uang saku awal sebesar Rp2.000.000,- secara tunai kepada sdr. Abr. Keesokan harinya, ditransfer kembali senilai Rp1.000.000,- ke rekening atas nama Abrar untuk tujuan dana bantuan akomodasi perjalanan dinas mereka ke Jakarta.

*Intimidasi Berulang*: Setelah menerima dana awal tersebut, oknum terus-menerus melakukan penagihan paksa untuk sisa uang yang mereka minta. Mereka mengancam akan memunculkan berita negatif secara masif jika permintaan dana tersebut tidak dipenuhi seluruhnya.

5. Langkah Hukum Tegas

Karena tindakan para oknum telah memenuhi unsur pengancaman dan pemerasan secara berulang, Manajemen Portola Grand Renggali Hotel mengambil sikap tegas dengan melaporkan secara resmi peristiwa ini kepada aparat penegak hukum yang berwajib agar diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen Portola Grand Renggali Hotel
Bram Abdurochman

Penulis JURNALISA
Rilis

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like