160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pasca Eksekusi Tanah di Jalan Sengeda Takengon, Kemanakah Pindahnya Mak Lubis Menjual Nasi?…

TAKENGON, KABARGAYO | Pengadilan Negeri Takengon telah mengeksekusi tanah seluas 22 x 41 meter berdasarkan putusan pengadilan, dimenangkan Hj. Samidah dan saat ini tanah tersebut telah dipasang plang larangan untuk berjualan.

Sebelumnya lahan ini ramai diisi oleh penjual berbagai jenis barang termasuk warung nasi senggol, karena lokasinya sempit, milik Buk Lubis (biasa disapa).

Setelah proses “ganti tangan” pemilik lahan ada puluhan penjual kini entah dimana menjual daganganya.

Tempat ini selain berada dipinggir jalan tengah Kota Takengon, paling strategis jika ingin belanja dengan waktu disingkat, ibarat Toko Serba ada, semua tersedia murah.

Saat ini banyak pelanggan Mak Lubis menanyakan dimana gerangan berada. Mak Lubis adalah seorang penjual nasi biasa namun masakanya ramai dicari banyak kalangan karena enak dan terjangkau.

Selain menu ikan tongkol dengan berbagai masakan juga anak urap, sambel, kangkung serta sayur yang dicampur santan, menggoda bukan.

Pelanganya pun tidak main-main, mulai dari warga pasar, ibu rumah tangga, pengusaha kopi, ASN juga anggota DPRK daerah setempat.

Mak Lubis kabarnya angkat barang satu hari setelah ada pengumuman lokasi itu akan berpindah tangan karena sengketa antara dua keluarga. Dan dimenangkan oleh Hj. Samidah.

Salah seorang pelanggan Haris, 11 Juli 2026 menanyakan, kemana pindahnya Mak Lubis ya, sambil memegang perut terlihat ingin menyantap makanan buatan Mak Lubis, kata Haris geleng-geleng kepala.

Penulis, JURNALISA

 

 

KABARGAYO.CO.ID ~ KRITIS, INDEPENDEN & TERPERCAYA

You might also like