160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Mengurangi Benang Kusut: Politik Hukum Anggaran dan Perang Melawan Korupsi Dalam Penyalahgunaan Dana Publik

Oleh: Juan Rana Hizkia Lingga & Agusmidah

Penyalahan dana publik telah menjadi masalah yang meresahkan di banyak negara, termasuk Indonesia, yang tidak hanya merusak perekonomian tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pemerintah. Fenomena ini sering terjalin dengan “benang kusut” antara politik hukum anggaran dan upaya perang melawan korupsi dimana aturan yang tidak jelas, proses yang rumit, dan celah dalam pengawasan menjadi sarana bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan sumber daya publik. Politik hukum anggaran yang tidak efektif tidak hanya menciptakan kesempatan untuk penyalahgunaan tetapi juga membuat proses penegakkan hukum menjadi sulit, sehingga perang melawan korupsi sulit mencapai hasil yang optimal. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi yang tidak terintegrasi dengan kerangka politik hukum anggaran cenderung menjadi tidak berkelanjutan dan hanya menangkap kasus-kasus individu tanpa menyelesaikan akar masalahnya. Oleh karena itu, penting untuk menguraikan benang kusut ini dengan cara yang sistematis, melalui penguatan kerangka hukum anggaran yang transparan dan akuntabel serta peningkatan efektivitas upaya perang melawan korupsi, agar dana publik benar-benar digunakan untuk kesehjateraan masyarakat.

Korupsi di Indonesia merupakan hambatan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Praktik korupsi tidak hanya memperlambat pembangunan nasional, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Fenomena ini menyusup ke berbagai sektor, mulai dari politik, birokrasi, hingga pelayanan publik, dengan dampak destruktif terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola negara, Korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan atau otoritas publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan secara ilegal. Transparency International menegaskan bahwa korupsi kerap terjadi secara sistematis dan terstruktur, serta melibatkan berbagai aktor melalui modus yang kompleks dan sulit dideteksi. Hal ini diperparah oleh birokrasi yang permisif dan lemah dalam pengawasan. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan jangkauan dampak yang sangat luas, sistemik, dan sulit diberantas hanya dengan pendekatan biasa. Salah satu bentuk korupsi yang paling umum dilakukan oleh pejabat publik adalah penyalahgunaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktik ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara, dan menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance sebagaimana dikemukakan oleh UNDP, seperti partisipasi, transparansi, supremasi hukum, dan akuntabilitas. Secara normatif, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dengan tegas mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Menurut J.G. Starke, penyalahgunaan anggaran adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki konsekuensi pidana karena bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum administrasi dan pidana.

Berdasarkan penjelasan diatas, supaya artikel ini tidak menyimpang dari jurnal yang telah ditetapkan, maka penulis memfokuskan yang menjadi rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana politik hukum anggaran berperan dalam mendukung perlawanan terhadap korupsi penyalahgunaan dana publik dan bagaimana kebijakan implementasi politik hukum anggaran dapat ditingkatkan untuk lebih efektif mencegah dan menindak korupsi penyalahgunaan dana publik.

Metode penelitian hukum normatif akan digunakan untuk melaksanakan jenis penelitian ini. Penelitian di bidang hukum yang hanya mengandalkan sumber-sumber sekunder, seperti buku dan artikel, dikenal sebagai penelitian normatif. Tujuan penelitian hukum normatif adalah untuk mengidentifikasi prinsip, doktrin, atau aturan hukum yang berlaku yang dapat menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Studi tentang apa yang secara umum diterima sebagai benar dan salah dalam masyarakat tertentu dikenal sebagai penelitian hukum normatif, dan ini melibatkan penelitian mendalam terhadap sumber informasi sekunder seperti undang-undang dan peraturan, atau “hukum dalam buku,” untuk menetapkan standar tersebut. Data tersier dan sekunder bersumber untuk penelitian ini. Istilah “data sekunder” mengacu pada informasi yang telah dikumpulkan peneliti dari karya atau dokumen yang diterbitkan sebelumnya yang dimiliki oleh individu atau lembaga swasta, seperti buku atau catatan yang ditemukan di perpustakaan. Sebaliknya, data tersier mengacu pada sumber daya seperti ensiklopedia, kamus, indeks artikel timbangan buku, dan alat referensi lain yang dapat digunakan untuk memeriksa data primer dan sekunder.

Pengolahan data pada penelitian normatif ini pada intinya meliputi pengaturan dokumen hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta format lainnya. Setelah itu, penulis menarik kesimpulan dengan cara deduktif, yaitu menyimpulkan masalah-masalah yang spesifik dari masalah-masalah yang bersifat umum.

  1. Peran Politik Hukum Anggaran Dalam Mendukung Perlawanan Terhadap Korupsi Penyalahgunaan Dana Publik

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yakni corruptio atau corruptus, yang merujuk pada perubahan dari keadaan yang adil, benar, dan jujur menjadi sebaliknya. Kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi terjadi ketika pejabat pemerintah, pegawai negeri, atau individu lain yang diberikan tanggung jawab publik, menggunakan posisi atau jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang melanggar hukum. Selain itu, korupsi juga merupakan masalah serius karena menghambat pembangunan ekonomi, merusak sistem pemerintahan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Korupsi berdampak langsung terhadap pelayanan publik, menyebabkan ketidakadilan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perundang-undangan ini mengatur definisi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku korupsi. Selain itu, lembaga seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK) dibentuk untuk memberantas dan mencegah korupsi dengan pendekatan yang lebih efektif serta independen. Dalam upaya melawan korupsi, pencegahan dan pendidikan publik memegang peranan penting untuk menanamkan nilainilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, pencegahan yang efektif, termasuk penerapan kebijakan dan pengawasan yang ketat, harus dikombinasikan dengan pendidikan publik yang menyeluruh.

Melalui pendidikan, masyarakat akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai dampak korupsi dan pentingnya nilai-nilai tersebut. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih proaktif dalam menanggulangi korupsi. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, adil, dan transparan di masa depan.

  1. Menetapkan Prinsip dan Kerangka Hukum yang Kuat, Politik hukum anggaran mengatur prinsip-prinsip dasar seperti tranparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dan publik. Misalnya UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
  2. Mendorong Reformasi Birokrasi, Korupsi seringkali terkait dengan prosedur rumit dan kurangnya akuntabilitas birokrasi. Politik hukum anggaran dapat mendorong reformasi dengan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas SDM pemerintah.
  3. Memperkiat Mekanisme Pengawasan, Pengawasan Legislatif, Pengawasan Internal, dan Pengawasan Pemeriksa.
  4. Mendorong Transparansi dan Akses Informasi, Politik hukum anggaran mempromosilkan transparansi dengan mengharuskan pengumuman informasi anggaran kepada pengumuman informasi anggaran kepada publik. Misalnya, sistem e-budgeting dan e-procurement di APBN 2025 bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat akuntabilitas.
  5.  Memperkuat Lembaga Penegak Hukum, Politik hukum anggaran memberikan dukungan fiskal kepada lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk meningkatkan kapasitas menangani perkara korupsi.

Korupsi di pemerintahan daerah memeiliki dampak yang sangat merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial maupun politik. Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dana publik yang dikorupsi dan disalahgunakan mengakibatkan proyek-proyek infrastruktur terbengkalai dan peningkatan biaya ekonomi di daerah secara keseluruhan. Pada akhirnya tentu saja menghambat dan memperlebar kesenjangan sosial di daerah. Fakta tersebut menyebabkan tingkat persepsi publik pada korupsi di Indonesia stagnan dan cenderung merosot. Menurut data Transparency International (TI) dalam lima tahun terakhir terpotret bahwa Corruption Perception Index (CPI) Indonesia mengalami kecenderungan turun. Pada tahun 2019 dengan skor 40 dan kemudian terjun bebas menjadi 34 pada tahun 2022 lalu. Kemudian CPI Indonesia pada tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui perbuatan sistim dan politik berupa penyususnan anggaran, APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota maka pran administrator pemerintahan mencakup pejabat dari tingkat pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten. sangat dibutuhkan sebagai upaya pemerintah yang meliput sinkronisasi perundang-undangan atau penetan regulasi, pemidaan sumber daya manusia dan di digitalisasi pemerintahan. Tindakan represif suatu tindakan pengenalan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Negara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tidak selalu perlu menggunakan cara-cara represif untuk memberantas dan mencegah kejahatan korupsi akan tetapi dapat dilakukan pencegahan melalui politik anggaran atau kebijakan anggaran baik dalam penyusunan anggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain kebijakan anggaran juga pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sangat dituntut penyelenggara Negara dan penegak hukum memiliki kemauan politik keberanian dan komitmen dalam memberantas korupsi. Terdapat tiga lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, ketiga lembaga ini tidak memberikan hasil yang diharapkan dan negara mengalami kerugian finansial akibat korupsi. Krisis ini menuntut pendekatan baru, khususnya melalui politik anggaran, untuk memberantas dan mencegah korupsi. Tujuan dari manuver anggaran ini adalah untuk meningkatkan belanja publik sekaligus meningkatkan disiplin dan transparansi anggaran. Politik anggaran ini berhubungan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penyusunan rencana keuangan organisasi baik pada penyusunan APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.

Karena korupsi yang merajalela dan telah berlangsung lama telah merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas, maka korupsi perlu dilabeli sebagai kejahatan yang pemberantasannya memerlukan tindakan luar biasa. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikelola negara sepenuhnya mandiri dan tidak terkekang oleh kekuatan luar mana pun (Pasal 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019). Membuat rencana keuangan negara, provinsi, serta kabupaten/kota daerah (APBN, APBD, dan APBD), dituntut dilakukan secara konkrit transparan dan akuntabel sehingga dalam proses penyusunan anggaran tidak mengalami kobocoran anggaran sehingga kebijakan anggaran khususnya terutama dalam penyusunan anggaran lebih efektif dan efisien.

Indonesia menganut sistem pemerintahan yang demokratis. Pemberantasan korupsi di negara kita merupakan upaya bersama, sebagaimana tercantum dalam asas-asas dasar sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan menaati peraturan yang ditetapkan oleh masyarakat, negara, dan negara, warga masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan menyampaikan gagasan dan pandangan serta bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi, serta dalam upaya mencari, memperoleh, dan menyediakan data atau informasi yang berkaitan dengan korupsi. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui langkah-langkah sistematis dan politis seperti penyusunan anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, keterlibatan lembaga-lembaga pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, menjadi sangat penting. Hal ini memerlukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, kriminalisasi terhadap oknum koruptor, dan digitalisasi proses pemerintahan. Tindakan represif adalah pelaksanaan pengawasan oleh lembaga-lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maraknya korupsi yang terjadi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, korupsi harus dikategorikan sebagai tindak pidana yang memerlukan pendekatan yang luar biasa dalam pemberantasannya. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga pemerintah yang bersifat otonom, independen, dan bebas dari pengaruh pihak luar.

Pencegahan tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan secara tindakan preventif, tindakan preventif ini dapatdidukung dengan sistem pengawasan di setiap jenjang penyelenggaraan Negara atau dalam internal institusi-institusi penyelenggara Negara. Pencegahan tindak pidana melalui prefentif ini sangat dituntut melalui pengawasan internal di setiap institusi penyelenggara Negara.

     2. Kebijakan Impelementasi Politik Hukum Anggaran Dapat Ditingkatkan Untuk       Lebih Efektif Mencegah dan Menindak Korupsi Penyalahgunaan Dana Publik. 

Kebijakan implementasi politik hukum anggaran harus dimulai dengan penguatan tata kelola dan transparansi anggaran sebagai upaya preventif. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement yang terintegrasi dan konsisten di semua tingkatan pemerintahan. Sistem ini bertugas meminimalkan intervensi manual dan diskresi politik yang menjadi celah korupsi, sehingga alokasi anggaran benar-benar berdasarkan kinerja dan kebutuhan publik, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Sistem ini tidak hanya mencatat transaksi, tetapi harus mampu membandingkan secara otomatis usulan anggaran dengan capaian kinerja tahun sebelumnya dan standar biaya masukan/keluaran yang baku, sehingga alokasi yang tidak efisien atau berpotensi fiktif dapat dideteksi sejak dini. Penguatan ini juga mencakup reformasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP harus diubah statusnya menjadi lembaga yang semi-independen, dengan alokasi anggaran yang memadai dan hak akses tak terbatas ke semua dokumen keuangan. Tugas mereka ditingkatkan dari pemeriksaan kepatuhan administratif menjadi audit forensik berbasis risiko dan sistematis, fokus pada area-area yang secara historis rawan korupsi (seperti dana hibah, belanja modal infrastruktur, dan perjalanan dinas), berfungsi sebagai benteng pertama (first line of defense) sebelum kasus diserahkan ke penegak hukum. APIP harus berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak tahap perencanaan dan bukan hanya pada tahap pelaporan akhir, serta memastikan rekomendasi perbaikan yang mereka berikan bersifat mengikat.

Pada aspek penindakan hukum (represif), politik hukum anggaran perlu diarahkan pada penjatuhan sanksi yang memberikan efek jera yang lebih berat. Penegak hukum harus secara konsisten menuntut dan hakim harus menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, terutama hak untuk memegang jabatan publik dan hak untuk dipilih dalam pemilu, bagi pelaku korupsi penyalahgunaan dana publik, khususnya yang terstruktur dan melibatkan intervensi politik anggaran.

Selain itu, instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) wajib diterapkan secara maksimal untuk melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara agresif. Fokus penindakan tidak hanya pada pembuktian kerugian negara, tetapi juga pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan korupsi kepada kas negara, demi memiskinkan koruptor. Diperlukan juga reformasi hukum untuk mengadopsi konsep pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) secara lebih luas pada kasus penyalahgunaan anggaran oleh pejabat publik, memaksa mereka membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang tidak wajar. Dalam konteks penyalahgunaan dana publik, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada hukuman penjara. Kebijakan penuntutan harus selalu menyertakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik (hak untuk dipilih, hak menduduki jabatan publik) selama periode waktu yang substansial, atau bahkan seumur hidup, bagi koruptor dana publik, karena penyalahgunaan anggaran oleh pejabat adalah pengkhianatan terhadap mandat publik.

Peningkatan efektivitas juga memerlukan penguatan partisipasi publik dan mekanisme pengawasan eksternal. Kebijakan harus menjamin implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal, memastikan semua dokumen anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk detail dana hibah dan bantuan sosial, mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Keterbukaan ini memungkinkan organisasi masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk melakukan audit sosial dan pengawasan yang independen. Lebih lanjut, mekanisme pelaporan (whistleblowing system) harus ditingkatkan kualitasnya, bukan hanya sekadar saluran pengaduan. Kebijakan harus menjamin perlindungan fisik, psikologis, dan karir secara ketat bagi pelapor (whistleblower), termasuk pemberian imbalan finansial yang layak, serta mewajibkan instansi yang dilaporkan untuk memberikan umpan balik dan tindak lanjut yang terukur dan transparan dalam batas waktu tertentu.

Kesimpulan

  1. Peran Politik Hukum Anggaran dalam Perlawanan Korupsi: Politik hukum anggaran memiliki peran fundamental dalam mendukung perlawanan terhadap korupsi penyalahgunaan dana publik melalui beberapa cara. Ini termasuk menetapkan prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum; mendorong reformasi birokrasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan; memperkuat mekanisme pengawasan oleh DPR/DPRD, BPKP, dan BPK; mendorong transparansi melalui sistem e-budgeting dan e-procurement ; serta memperkuat lembaga penegak hukum dengan dukungan fiskal.
  2. Peningkatan Efektivitas Kebijakan Implementasi: Untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mencegah dan menindak korupsi, kebijakan implementasi politik hukum anggaran harus ditingkatkan melalui:
  • Penguatan Tata Kelola Preventif: Mewajibkan penerapan sistem e-budgeting dan e-procurement yang terintegrasi di semua tingkatan pemerintahan untuk meminimalkan intervensi manual.
  • Reformasi APIP: Mengubah APIP menjadi lembaga semi-independen dengan fokus pada audit forensik berbasis risiko dan berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
  • Penindakan Represif yang Memberikan Efek Jera: Penegak hukum harus konsisten menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik (hak memegang jabatan publik dan hak untuk dipilih) bagi pelaku korupsi dana publik.
  • Pemulihan Aset Maksimal: Menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara maksimal untuk asset recovery dan mempertimbangkan adopsi konsep pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) secara lebih luas.

REFERENSI

Amalia Syauket, Dwi Seno Wijanarko, Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi, Merjosari, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, hlm 1.

Arifin, M. Z., & SH, M., 2024, Tindak Pidana-Korupsi Kerugian-Ekonomi dan Keuangan Negara (Perspektif Hukum dan Praktik). PT Publica Indonesia Utama, hal. 13.

J.G. Starke, 2008, Pengantar-Hukum Internasional, Terjemahan oleh Bambang Iriana, S.H., Jakarta: Sinar Grafika, hal. 89.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, hlm. 10.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003.

Ali Yusran Gea, Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran , Vol. 6, No. 4, Juni 2024, hlm 4 – 8.

Akhmad Faisal Lutfi, Zainuri, Herman Cahyo Diartho, ‘Dampak Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus 4 Negara Di ASEAN’ (2020) 7 (1) Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi 30, 31-33.

Ardiansyah, R. (2023). “Penerapan whistleblowing system sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan”. Jurnal Etika Pemerintahan, 4(1), 15–26.

Diharimurti, M. H. Y. ”Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum.”  Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 3, No. 4 (Desember 2023), hal. 1205-1216.

Fajrin, Y. A. (2020). “Pencegahan Korupsi Melalui Pencabutan Hak Politik Sebuah Telaah dari Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia”. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 53-63.

Hamzah. M 2023 . “Integrasi Politik Hukum Anggaran dan Perang Melawan Korupsi : Tantangan dan Solusi”. Jurnal Administrasi Negara, 21 (1), 89-105.

Muslim Lobubun, Yohanis Anthon Raharusun dan Iryana Anwar, ‘Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia’ (2022) 4 (2) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 294, 304.

Santoso, A. 2003. “Benang Kusut Politik Hukum Anggaran dan Korupsi : Studi Kasus di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Politik, 15(2), 45-67.

Wibangsa, P., Saputra, A. D., Agam, F. B., Mustofa, A. N., Sudrajat, H. H., & Puspitasari “Penegakan Hukum Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 3, No. 1 (Januari 2025), hal. 82-93.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mengakses dokumen anggaran.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Rancangan APBN Tahun 2025

Tim Transparansi Internasional, ‘Corruption Perceptions Index 2023’ (TI, 15 Februari 2023) Https://Ti.Or.Id/Corruption-Perceptions-Index-2023. diakses pada 20 Juni 2024.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 2021. Guidelines on public Financial management and Anti-Corruption. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

World Bank. 2022. Transparasi Anggaran dan Pencegahan Korupsi : Pedoman untuk Negara Berkembang. Washington, D.C.: World Bank.

 

iklan