TAKENGON, KABARGAYO | Dugaan adanya perbedaan nominal pembayaran dalam kegiatan Prosesi Adat Munyerahni Murid ku Tengku Guru yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan.
Sejumlah kepala sekolah disebut mempertanyakan besaran dana yang diminta menjelang pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Lapangan Musara Alun Takengon, 15 Juli 2026.
Informasi dihimpun media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pada rapat persiapan sebelumnya telah disampaikan adanya kesepakatan bantuan dana kegiatan sebesar Rp100.000 per sekolah. Namun, menurut sumber tersebut, pada pelaksanaannya terdapat sekolah yang mengaku diminta menyerahkan dana hingga Rp.210.000.
“Pada rapat sebelumnya yang dibahas Rp100 ribu, tetapi saat pelaksanaan ada yang menyampaikan diminta membayar Rp.210 ribu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Sumber itu juga mengaku mengetahui adanya sekolah-sekolah dari sedikitnya lima kecamatan yang menyampaikan keluhan serupa. Meski demikian, media ini belum dapat memastikan apakah nominal tersebut berlaku untuk seluruh sekolah atau hanya pada sekolah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ketua panitia pelaksana kegiatan, Alkari, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, 18 Juli 2026 membantah adanya pengutipan dana ditetapkan panitia.
Menurutnya, panitia tidak pernah menentukan besaran pembayaran yang wajib disetor oleh setiap sekolah. Alkari menegaskan bahwa dana yang diterima merupakan bentuk sumbangan sukarela.
“Kami tidak menentukan jumlah dana. Ketika ada kegiatan di dinas, kami hanya menawarkan bantuan. Ada yang memberi Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per sekolah. Itu sifatnya sumbangan, bukan kutipan,” ujarnya.
Alkari juga menjelaskan bahwa suatu pembayaran dapat disebut sebagai kutipan apabila terdapat ketentuan nominal yang bersifat wajib, mengikat, harus disetor, dicatat, serta ditagih apabila belum dibayarkan.
“Kalau ada bukti bahwa panitia menetapkan jumlah tertentu dan mewajibkan sekolah membayar, silakan ditelusuri. Kalau memang ada, tentu harus dibuktikan,” katanya.
Alkari bahkan mempersilakan wartawan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila terdapat pihak yang mengaku diminta membayar dengan nominal tertentu.
Selain itu, Alkari menyebut dirinya bukan pihak yang menerima langsung dana dari sekolah. Menurutnya, penerimaan dana dilakukan oleh bendahara panitia sehingga informasi teknis mengenai penerimaan dana dapat dikonfirmasi kepada bendahara.
“Saya tidak menerima langsung uang dari kepala sekolah. Kami memiliki bendahara, silakan konfirmasi kepada bendahara terkait penerimaan dana tersebut,” katanya berkilah.
Dalam keterangannya, Alkari juga menyebut kegiatan tersebut diikuti oleh sekolah-sekolah dari seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah, bukan hanya lima kecamatan sebagaimana informasi yang beredar. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda yang dilaksanakan berdasarkan instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.
Terlepas dari adanya bantahan tersebut, munculnya perbedaan informasi mengenai nominal pembayaran dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan kepala sekolah maupun masyarakat.
Publik berhak mengetahui mekanisme penghimpunan dana, dasar hukumnya, sifat pembayarannya, serta laporan penggunaan anggaran apabila memang terdapat partisipasi dana dari satuan pendidikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, bendahara panitia, maupun pihak sekolah yang ingin memberikan penjelasan atau meluruskan informasi terkait dugaan perbedaan nominal pembayaran tersebut.
Penulis, JURNALISA