TAKENGON, KABARGAYO | Pendapatan pajak daerah terus dikebut oleh petugas, komitmennya tim satuan tugas Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) terus melakukan optimalisasi pajak dari berbagai sektor.
Petugas BPKK tidak berjalan sendiri, nakjn didampinggi Satpol PP turun kelapangan mendampinggi terkait ketidakpatuhan wajib pajak daerah.
Kegiatan dilapangan sudah berlanjut beberapa hari lalu, penegakan hukum secara persuasif tidak hanya dibidang perhotelan namun sektor pajak serta pajak barang dan jasa tertentu dan makanan, minuman lainya juga pajak air tanah yang dinilai belum optimal.
Dalam penertiban ada teguran yang diberikan. Namun hingga batas 10 Juli 2026 para wajib pajak yang telah diingatkan mengabaikan kewajibanya, penanganan kasus akan langsung dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PPdan WH untuk diproses secara hukum.
Sejumlah objek pemeriksaan yang didatangi petugas antara lain; Premium Cage, Blended, Smea Premium, Kupi Takengon, Nusantara Coffee serta Hip Burger.
Di lokasi, Tim Satgas langsung terjun menemui pihak pengelola untuk menyampaikan langkah persuasif terakhir serta mengkonfirmasi terhadap surat teguran terakhir yang telah dikirim via Pos Indonesia.
Tujuan kegiatan agar wajib pajak merasa berkewajiban untuk membayar pajak sebagaimana dengan wajib-wajib pajak yang lain.
Disampaikan BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra SE, M.Si pihaknya mensosialisasikan bahkan apabila ada keterlambatan sampai batas waktu ada keterlambatan penyampaian laporan dan pembayaran, “Akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Gunawan yang hari-hari disapa Pak Gun, 9 Juli 2026.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran para pelaku usaha, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah dapat meningkat sesuai dengan target yang diharapkan.
Menurut Gunawan, pengawasan lapangan dilakukan berdasarkan amanat ketentuan perundang-undangan, arahan rekomendasi dari BPK RI Aceh terhadap penegakan sanksi administratif perpajakan daerah.
Penulis, JURNALISA