TAKENGON, KABARGAYO | Kasatpol PP Aceh Tengah memindahkan paksa satu kios penjual rokok dan pulsa di satu sisi bundaran Simpang Lima Takengon.
Keberadaan kios rokok itu sangat menganggu penglihatan dan merusak tata Kota Takengon sebagai Kota Wisata.
Keberadaan kios tampa ijin tersebut diduga telah lama. Namun Alhamdulillah ditertibkan Satpol PP, ungkap Marwan warga Kota Takengon, 19 May 2026.
“Alhamdulillah ditertibkan oleh Satpol PP kios yang posisinya berada dipinggir jalan lingkar simpang lima. Selain keberadaannya tanpa ijin juga sangat menganggu arus lalu lintas,” ungkap Marwan lagi.
Kasatpol PP Hamdani, mengatakan, pihaknya sudah menegur beberapa kali pemilik kios namun terus membandel dan nekad berjualan.

Lain itu, karena posisinya juga pinggir jalan dan menganggu lalu lintas harus kita pindahkan.
“Harus kita pindahkan, selain terpantau laporan masyarakatnya dan ketertiban wilayah kota harus benar kita jaga bersama-sama,” ungkap Kasatpol PP dikonfirmasi.
Penulis, JURNALISA