TAKENGON, KABARGAYO | Sekda Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, mewakili Bupati Haili Yoga membuka secara resmi Sosialisasi Fatwa MPU Tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, Dan Perundungan diselenggarakan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), 7 May 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan 1 hari menghadirkan 25 guru konseling dari beberapa sekolah serta 25 siswa SMA/Sederajat.
Kepala Sekretariat MPU, Mursidi M. Saleh, melaporkan bahwa kegiatan tersebut akan diisi setidaknya 6 narasumber yang akan membawakan materi terkait sosialisasi.
“Kegiatan dilaksanakan selama 1 hari akan diisi oleh 6 narasumber yaitu Bapak Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, Tgk Yahya Arias, Tgk. Mursidin, Kapolres Aceh Tengah/perwakilan, Tgk. Drs. Saidi Bintara, serta Tgk. Riduansyah, SH. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan dapat diimplementasikan oleh para peserta nantinya di sekolah masing-masing,” ungkap Mursidi.
Selanjutnya, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, juga menyampaikan khutbah iftitah pelaksanaan sosialisasi ini. Beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini penting bagi generasi penerus bangsa untuk memperjelas hukum islam dan hukum negara terkait penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan.
“Sosialisasi ini salah satunya ditujukan untuk mengedukasi para peserta bagaimana hukum islam dan hukum negara terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan” ungkap Amry dalam kesempatannya.
Dalam membuka kegiatan tersebut, Sekda Mursyid mengatakan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk mengedukasi kita dalam memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tindakan-tindakan penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan dilarang dan merusak.
“Tujuan sosialisasi ini adalah mengedukasi agar kita bersama memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tidakan-tindakan tersebut di atas dilarang dan merusak” ucap Sekda Mursyid dalam kesempatannya.
Penulis, JURNALISA