160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Aduan Yasir Arafat Terkait Tingginya Pajak Tanah di Respon Ombudman Aceh

TAKENGON, KABARGAYO – Masyarakat Kota Dingin Kabupaten Aceh Tengah sempat beberapa tahun kebingungan dalam mengurus (membayar-red) penetapan nilai pajak di Badan Keuangan setempat.

Kebingungan karena nilai pajak tanah diduga terkadang naik dan turun. Tidak ada kepastian. Oleh warga yang bernama Yasir Arafah mengadukan hal tersebut kepada lembaga DPRK setempat juga tak selesai seperti harapan.

Sengan harapan akan kepastian dan tekad, Yasir Arafah melangkah menuju Perwakilan Ombudsman RI Aceh, melaporkan.

Yasir menduga terjadi Maladministrasi penyalahgunaan wewenang oleh yang menanggani, yaitu Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan daerah setempat, Aceh Tengah.

“Saya menduga terjadi Maladministrasi dan penyalahgunaan gunakan wewenang oleh pihak yang menangani ini,” kata Yasir juga Sekretaris Partai Hanura, setelah menerima surat dari Ombudman Aceh yang ditujukan ke pihak Keuangan Daerah, 12 Maret 2025.

“Karena penetapan pajak sering berubah-rubah membuat bungung masyarakat sehingga mengakibatkan ketidakpastian pembebanan nilai pajak yang seharusnya.

telah menerima Laporan atas nama Yasir
Arafat mengenai dugaan Maladministrasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala
Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah terkait penetapan nilai pajak yang sering berubah-ubah dan membuat kebingungan pada masyarakat sehingga mengakibatkan ketidakpastian pembebanan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Menurut Yasir lagi, pemberlakuan SK Bupati tersebut terkesan tidak
memiliki standar operasional prosedur pelayanan pajak BPHTB dan tidak
memiliki pengawasan sehingga Pemerintah Kabupaten dinilai tidak transparan.

Nah, surat Yasir Arafat ini direspon oleh Ombudman Aceh. Dimana Ombudman meminta pemerintah Aceh Tengah untuk menjelaskan dasar hukum hukum pemungutan nilai BPHTB berdasarkan penetapan ZNT dan penentuan syarat-syarat keperluan validasinya oleh Bidang Pendapatan BPKK
Aceh Tengah?

Ombudman juga melalui surat resmi menanyakan bagaimana perkembangan terhadap penyelesaian permasalahan tersebut.

Dan meminta penjelasan disertai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan
beserta dokumen terkait dan dapat kami (Ombudman-red) terima dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya surat ini. Jurnalisa

 

iklan