TAKENGON, KABARGAYO – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dengan berbagai macam tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mei 2024 hingga September 2024.
Kasus narkoba masih menjadi tertinggi di Kabupaten berpenghasil kopi Arabika. Pihak Kejaksaan Aceh Tengah memusnahkan 32, 23 gram sabu-sabu serta Daun Ganja 28, 463 gram.
Disampaikan Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H, M.H semua yang dimusnahkan telah memalui keputusan hukum tetap dipengadilan.
Kasus narkoba masih menjadi kasus tertinggi dalam perkara pidana diwilayah Aceh Tengah.
“Masih tertinggi kasus pidana terkait narkoba. Kasus seperti ini membutuhkan semua pihak turun tangan, agar ditahun-tahun depan dapat menurun,” harap Kajari Andi Hendrajaya, 23 Oktober 2024.
Dari total barang bukti diatas jumlah kasusnya dalam penanganan narkoba puluhan kasus. “Ini harus tetap menjadi atensi masyarakat dan tokoh masyarakat agar para pemuda menjauhi narkoba,” lanjut Andi Hendrajaya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti dari beberapa Lembaga terkait termasuk Polres, Dinas Kesehatan serta lainya.
Pihak kejaksaan Aceh Tengah “mengeksekusi” pemusnahan barang bukti disamping kantor Kejaksaan jalan Leber Kader, Desa Belang Kolak II. Jurnalisa
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Sampaikan Beberapa Hal Terkait Percepatan Penanganan Bencana
Bimtek Keuangan Diminati Peserta, Mirta; Kegiatan Ini Meningkatkan Kompetensi Aparatur Dalam Mengelola Keuangan
Pesan Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Czi Rudy Haryanto Menyambut HUT Republik Indonesia Ke-81; Modal Kebersamaan Menjadikan Kita Bangsa Yang Kuat dan Maju
Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Ajak Masyarakat Memaknai HUT Republik Indonesia Ke-81 Dengan Hikmah di Sela-Sela Pembagian Bendera Merah Putih