160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kajari Takengon Rapat Koordinasi Terkait Aliran Kepercayaan, Andi Hendrajaya; Kalau Ada Yang Membuat Resah dan Tak Jelas Harus di Tindak

TAKENGON, KABARGAYO – Dalam rangka pengawasan dan penertiban aliran sesat di Kabupaten Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Takengon mengelar silaturahmi dan rapat koordinasi bersama Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) setempat.

Dalam acara itu Kajari Andi Hendrajaya, SH, MH mengajak semua elemen masyarakat agar jeli dan melek terhadap aliran yang tidak jelas yang hadir ditengah-tengah masyarakat.

Karena kehadiran aliran yang tidak sesuai, akan mengakibatkan masyarakat menjadi resah dan terganggu.

“Kalau ada aliran kepercayaan yang tidak jelas tentu kita akan merasakan keresahan dan juga dapat mengganggu kehidupan yang tenang ditengah-tengah masyarakat kita,” kata Kajari Andi Hendrajaya di dampinggi Kasi Intel Hasrul, SH, 8 Oktober 2024.

Dengan adanya Koordinasi dan silaturahmi bersama MPU, Andi Hendrajaya mengharapkan semua elemen masyarakat agar waspada terhadap gangguan yang bisa hadir tanpa kita duga-duga.

Tujuan di adakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

Didalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

“Namun kalau aliran yang menyalahi aturan dan membuat masyarakat resah harus ditindak,” kata Andi Hendrajaya.

Selanjutnya Tim PAKEM menjelaskan peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat, dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang mana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnalisa

 

iklan