TAKENGON, KABARGAYO – Politisi Nasdem H. Hamdan, SH resmi ditetapkan sebagai Wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah priode 2024-2029.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, nomor 1.2-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal, Hermawi Franziskus Taslim, di Jakarta.
Penantian SK akhirnya berujung manis dengan rasa syukur atas apa yang menjadi tanggungjawabnya kedepan atas amanah ini.

“Alhamdulillah, SK dari DPP NasDem telah kami terima. Selanjutnya, akan diproses sesuai prosedur di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tengah dan diusulkan ke DPRK untuk pengesahan SK Pimpinan DPRK,” ujar Hamdan, 24 September 2024.
Mendapatkan amanah dari Partai pimpinan Surya Paloh ini, tentu tidak segampang membalikan telapak tangan.
Wawancara, psikotes hingga uji kelayakan serta kepatuhan. “Alhamdulillah semua terlalu dengan sempurna,” kata Hamdan yang sudah tiga priode duduk sebagai perwakilan rakyat dapil IV Aceh Tengah. Jurnalisa
Ketua DPRK Fitriana Mugie Apresiasi Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Menarik Pergub Nomor 2 Terkait JKA
Terkait Musda DPD II Golkar Se-Aceh, Salim Fahkri: Tidak Lama Lagi, Kita Tunggu Pelantikan DPD I Aceh Baru DPD II