TAKENGON, KABARGAYO – Keluarga Masyarakat Desa Sanehen, Kecamatan Silih Nara menggugat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan Kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Negeri, Takengon terkait lahan yang di klaim pihak PLTA selama 22 tahun.
Mashuri, pengugat kepada media mengatakan, bahwa tamah mereka seluas 600 meter didesa Sanehen, Kecamatan Silih Nara.
Mashuri mengatakan dirinya dan keluarganya telah dirugikan dengan tidak bisa mengarap lahan tadi, dimana dalam luas tanah terdapat tumbuhan Kopi serta tanaman muda lainya.
“Lahan itu warisan keluarga. PLTA ditahun 1994 mematok, dan 2011 lahan kami di cor sebagai milik mereka. Dan 2023 mereka kembalikan,” ungkap Mashuri.
Keluarga besar Mashuri menuntut kompensasi dari pihak PLTA, karena selama PLTA menglaim lahan itu keluarga mereka tidak bisa memanfaatkan dan memetik hasil.
“Kami tidak bisa memetik hasil dari lahan itu. Kini lahan itu Dikembalikan mereka kami menuntut kompensasi atas lahan itu,” ungkap Mashuri diluar persidangan sambil mengatakan pihaknya menuntut ganti Kompensasi rugi atas lahan senilai Rp.1,2 Miliar.
Persidangan atas pengaduan Mashuri, ditunda Hakim Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, SH. Ketua pengadilan dalam persidangan perdana mengusulkan kedua belah pihak agar melakukan musyawarah atau mediasi.
“Saya sarankan untuk mediasi atau musyawarah dulu ya. Nanti didampinggi dengan karyawan PN sebagai peneggah,” ungkap Rahma Novianti mengetuk Palu menutup persidangan, 15 Juli 2024. Jurnalisa
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Sampaikan Beberapa Hal Terkait Percepatan Penanganan Bencana
Bimtek Keuangan Diminati Peserta, Mirta; Kegiatan Ini Meningkatkan Kompetensi Aparatur Dalam Mengelola Keuangan
Pesan Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Czi Rudy Haryanto Menyambut HUT Republik Indonesia Ke-81; Modal Kebersamaan Menjadikan Kita Bangsa Yang Kuat dan Maju
Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Ajak Masyarakat Memaknai HUT Republik Indonesia Ke-81 Dengan Hikmah di Sela-Sela Pembagian Bendera Merah Putih