160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kasatpol PP Aceh Tengah Ragu “Gusur” Pusat Jajanan Ileggal di Tengah Kota Takengon

TAKENGON, KABARGAYO – Semua kita pasti tahu, apa yang harus dikerjakan oleh satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten. Menegakkan perda dan menertibkan ketertiban umum dimana masyarakat merasa nyaman dalam beraktivitas.

Namun, tampaknya berbeda dengan Satpol PP di Kabupaten Aceh Tengah, banyak perintah lisan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Mirzuan.MT belum dilaksanakan sejauh ini.

Misalnya saja, terkait kelestarian Danau Lut Tawar Takengon, dimana saat ini “mewabah” jaring ikan yang sering disebut Cangkul Padang. Jaring ikan ini sangat berbahaya untuk kelangsungan habitat ikan lain di Danau kebanggan masyarakat Aceh ini.

Lain itu para penjual Kaki lima yang juga mewabah hingga kedepan pendopo Bupati Aceh Tengah dan Belakang Masjid Agung Ruhama Takengon. Dimana para penjual telah “memakan” sarana pejalan kaki sejauh hampir lima puluh meter mendekati kantor bupati.

Kasatpol PP Iriansyah mengatakan, lokasi penjual itu Ileggal dan akan ditertibkan. “Lokasi itu Ileggal dan akan ditertibkan,” kata Kasatpol PP Iriansyah.

Namun sayang sampai saat ini lokasi itu terus menjamur hingga membuat kesan Kota Wisata Takengon kumuh. Ada dua lokasi, antara lain; samping pendopo dan belakang masjid Agung Ruhama.

Iriansyah juga mengatakan untuk “pengusuran” lokasi masih berkoordinasi dengan beberapa dinas. Padahal jelas-jelas lokasi itu Ileggal dan tanpa ada setoran PAD ke daerah. Entahlah!..Jurnalisa

iklan